PENERIMAAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
TERHADAP PAJAK DAERAH DAN KONTRIBUSINYA SESUDAH PENGALIHAN DI BADAN PELAYANAN PAJAK KOTA MALANG
SKRIPSI
Diajukan Untuk Memenuhi Persyaratan
Memperoleh Gelar Sarjana Ekonomi
AKUNTANSI
OLEH
:
MUHAMAD
KHAMID MAHMUD
NIM
: 2014110122
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
FAKULTAS EKONOMI
MALANG
2018
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum Wr, Wb
Puji
dan syukur peneliti panjatkan kepada Allah SWT atas berkat dan karunia-Nya
sehingga penulisan skripsi ini dapat terselesaikan. Skripsi yang berjudul “Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Terhadap Pajak Daerah Dan Kontribusinya Sesudah
Pengalihan Di Badan Pelayanan Pajak Kota Malang” merupakan salah
satu tugas dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam menyelesaikan pendidikan
pada jenjang Strata Satu (S1) di Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas
Tribhuwana Tunggadewi Malang. Salam dan salawat peneliti haturkan kepada Nabi Muhammad
SAW serta keluarga dan sahabat yang telah membimbing umat manusia dari zaman
kegelapan menuju zaman yang penuh cahaya. Semoga suri tauladan beliau
senantiasa mewarnai kehidupan kita.
Pada
kesempatan ini izinkan peneliti mengapresiasi dengan mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu terselesaikannya skripsi ini. Ucapan
terima kasih ini peneliti berikan kepada:
1. Ayahanda
H. Muhamad Salamun dan Ibunda Hj. Maulupfiah sebagai Orang tua yang telah
mendidik dan membesarkan peneliti dengan penuh kasih sayang untuk menjadi anak
yang taat agama, berbakti kepada kedua orang tua, dan keluarga serta bermanfaat
bagi masyarakat. Peneliti menyadari bahwa peneliti tidak akan mampu membalas
jasa kedua orang tua dengan apapun sehingga rasa terima kasih ini tidaklah
cukup untuk menggambarkan wujud penghargaan saya kepada Ayah dan Ibu yang telah
memberikan segala hal yang terbaik kepada anaknya ini. Ucapan terima kasih juga
peneliti sampaikan kepada seluruh keluarga besar peneliti dimanapun kalian berada,
terima kasih atas doanya selama ini.
2. Bapak Prof. Dr. Ir. Eko
Handayanto, M.Sc selaku Rektor Universitas
Tribhuwana Tunggadewi.
3. Ibu Dr. Nur Ida Iriani, MM
selaku
Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.
4. Bapak Ahmad Mukoffi, SE.,M.SA
selaku wakil Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Tribhuwana
Tunggadewi
Malang.
5. Ibu
Risnaningsih, S.E.,M.SA,(HumBis) selaku ketua program studi akuntansi dan
sebagai dosen pembimbing 1 dalam proses penyelesaian penelitian ini.
6. Bapak
Agoestinus S. SE, M. APP. Fin., AK sebagai
dosen pembimbing 2 dalam proses penyelesaian penelitian ini.
7. Bapak-Ibu
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang yang selama ini
tak kenal lelah mentransfer ilmu khususnya kepada peneliti serta kepada mahasiswa
Fakultas Ekonomi secara keseluruhan, peneliti mengucapkan terima kasih atas
bimbingan dan didikannya selama ini.
8. Pemerintah
Kota Malang khususnya Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang beserta
staf/pegawai atas sikap kooperatifnya selama penelitian dilaksanakan.
9. Para
pegawai Universitas Tribhuwana Tunggadewi, pegawai akademik Fakultas Ekonomi,
dan seluruh staf lainnya yang telah membantu peneliti dalam kelancaran urusan
akademik.
10.
Kepada Organisasi Himpunan Mahasiswa
Akuntansi (HIMAKA) Universitas Tribhuwana Tunggadewi yang telah menempa
peneliti selama berproses untuk menjadi individu yang lebih baik.
11. Seluruh
teman-teman yang telah menjadi saudara-saudaraku, sahabatku, teman berbagi ilmu
pengetahuan, teman berbagi suka dan duka, teman bermain saat butuh hiburan,
teman berbagi pengalaman hidup dan teman yang selalu ada di saat kita butuhkan.
12. Seluruh
teman-teman Universitas Tribhuwana Tunggadewi yang tidak sempat disebut namanya
terima kasih banyak karena telah banyak membantu, menyemangati, dan memberikan
masukan kepada peneliti.
Peneliti
menyadari bahwa penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan. Apabila terdapat
kesalahan-kesalahan dalam penelitian ini, sepenuhnya menjadi tanggung jawab
peneliti. Kritik dan saran yang membangun akan lebih menyempurnakan skripsi ini
baik di masa kini maupun di masa yang akan datang. Semoga semua bantuan dari
berbagai pihak yang telah diberikan kepada peneliti akan mendapatkan balasan
dari Allah SWT.
Malang,
2018
Peneliti
DAFTAR ISI
LEMBAR PERSETUJUAN
LEMBAR
PENGESAHAN
PERNYATAAN
KEASLIAN SKRIPSI
KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI........................................................................................................ iv
DAFTAR TABEL.............................................................................................. viii
DAFTAR GAMBAR........................................................................................... ix
ABSTRAK............................................................................................................ x
ABSTRACT.......................................................................................................... xi
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang....................................................................................... 1
1.2. Rumusan
Masalah ................................................................................. 5
1.3. Batasan Masalah ................................................................................... 5
1.4. Tujuan
Penelitian................................................................................... 5
1.5. Manfaat
Penelitian................................................................................. 6
BAB
II TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Penelitian Terdahulu............................................................................. 7
2.2. Pajak Bumi dan Bangunan.................................................................... 8
2.2.1. Pengertian Pajak Bumi dan
Bangunan....................................... 8
2.2.2. Subjek Pajak dan Wajib
Pajak PBB........................................... 9
2.2.3. Objek Pajak dan Objek
Pajak Tidak Kena Pajak PBB............... 9
2.2.4.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)................................................. 10
2.2.5.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ........... 10
2.2.6.
Tarif Pajak PBB ...................................................................... 11
2.2.7.
Dasar
Pengenaan dan Cara Perhitungan PBB.......................... 11
2.3.
Pajak Daerah....................................................................................... 12
2.3.1. Pengertian Pajak Daerah ......................................................... 12
2.4. Penerimaan Pajak .............................................................................. 21
2.5. Peralihan Pengelolaan PBB ............................................................... 22
2.6. Kerangka Pemikiran .......................................................................... 25
BAB III METODE PENELITIAN
3.1. Jenis Penelitian................................................................................... 27
3.2. Jenis dan Sumber
Data....................................................................... 27
3.3. Lokasi Penelitian................................................................................ 29
3.4. Teknik
Pengumpulan Data ............................................................... 29
3.5. Metode Analisis Data ........................................................................ 31
BAB
IV HASIL
DAN PEMBAHASAN
4.1. Gambaran Umum............................................................................... 32
4.1.1.
Badan
Pelayanan Pajak Kota Malang...................................... 32
4.1.2. Tugas Pokok dan Fungsi BPPD Kota Malang......................... 33
4.1.3. Visi dan
Misi Badan Pelayanan Pajak
Kota Malang................ 36
4.1.4. Struktur
Organisasi BPPD Kota Malang.................................. 36
4.1.5. Pengalihan PBB Ke Badan Pelayanan
Pajak Daerah
Kota Malang............................................................................. 42
4.1.6. Manfaat Pengalihan PBB Bagi Daerah................................ 47
4.2.
Hasil Penelitian................................................................................... 48
4.2.1. Pajak Daerah............................................................................ 48
4.2.1.1. Pendapatan Pajak Daerah Saat PBB Dikelola Pusat............. 49
4.2.1.2. Pendapatan Pajak Daerah Saat PBB Dikelola Daerah.......... 50
4.2.1.3. Perbandingan Pajak Daerah Sebelum dan
Sesudah Dikelolanya PBB Oleh BPPD Kota Malang........... 51
4.2.1.4. Kontribusi Penerimaan PBB Terhadap Pendapatan
Pajak Daerah........................................................................... 52
4.3. Pembahasan Hasil
Penelitian.............................................................. 54
4.3.1.
Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap
Pendapatan Pajak Daerah......................................................... 57
BAB V
PENUTUP
5.1. Kesimpulan......................................................................................... 60
5.2. Saran .................................................................................................. 61
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................... 62
LAMPIRAN
DAFTAR TABEL
Tabel
1.1 Pendapatan Pajak Daerah Kota Malang
Tahun 2013 – 2016................ 4
Tabel 2.1
Perbandinagn Sebelun dan Sesudah
Pengalihan PBB........................ 24
Tabel 4.1 Pajak Daerah
Kota Malang Tahun 2008-2016................................... 49
Tabel 4.2 Pajak
Daerah Kota Malang Tahun 2008-2013.................................... 50
Tabel 4.3
Pajak Daerah Kota Malang Tahun 2014-2016.................................... 50
Tabel 4.4
Pajak Daerah Sebelum PBB Dikelola BPPD Kota Malang................ 51
Tabel 4.5
Pajak Daerah Setelah PBB Dikelola BPPD Kota Malang.................. 51
Tabel 4.6 Interpretasi Kriteria Kontribusi........................................................... 53
Tabel 4.7 Kontribusi Pajak Bumi dan
Bangunan Tahun 2014-2016................... 54
DAFTAR GAMBAR
Gambar
4.1 Struktur Organisasi Badan Pelayanan Pajak Kota Malang............... 36
Gambar 4.2 Matriks Persiapan BPPD
Kota Malang ............................................ 45
Gambar 4.3
Tabel Persiapan Teknologi Inormasi.................................................. 46
Gambar 4.4 Perbandingan Penerimaan PBB ....................................................... 47
PENERIMAAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
TERHADAP PAJAK DAERAH DAN KONTRIBUSINYA SESUDAH PENGALIHAN DI BADAN PELAYANAN PAJAK KOTA MALANG
Oleh :
Muhamad Khamid
Mahmud
NIM : 2014110122
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana proses yang
dilakukan Pemeritah Kota Malang melalui Badan Pelayanan Pajak
Daerah Kota Malang dalam
pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah
Kota Malang dan untuk mengetahui bagaimana kontribusinya terhadap
pendapatan pajak daerah
di Badan
Pelayanan Pajak Kota Malang. Jenis penelitian ini
adalah penelitian deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
kualitatif dan kuantitatif. Semua data yang digunakan didapatkan langsung dari
Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang. Teknik pengumpulan data yang
digunakan yaitu penelitian kepustakaan, penelitian
lapangan,wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode analisis data yang digunakan berupa analisis
deskriptif yaitu dengan melakukan interpretasi terhadap data-data dan informasi
yang diperoleh.
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa proses yang dilakukan Pemerintah
Kota Malang dalam
peralihan dan mengelolah PBB sudah baik dengan mempersiapkan sarana
penunjang dan sumber daya manusia yang mumpuni. Kontribusi Penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan terhadap Pendapatan Pajak Daerah setelah pengalihan PBB dari pusat ke daerah Kota Malang selama
tiga tahun terakhir sebesar 22,88% yang menurut kriteria berarti sedang. Selain itu peningkatan pendapatan
pajak daerah dikarenakan pemerintah daerah lebih mudah dalam mengontrol obyek
pajak dan menentukan besarnya NJOP sesuai nilai
dipasaran.
Kata Kunci : Proses peralihan, PBB, Kontribusi, Pajak Daerah
ACCEPTANCE OF TAX AND BUILDING TAX ON
REGIONAL TAX AND ITS CONTRIBUTIONS AFTER TRANSITIONING IN THE TAX SERVICE
AGENCY OF MALANG
By:
Muhamad Khamid Mahmud
NIM: 2014110122
ABSTRACT
This study aims to determine how the process undertaken by the
Government of Malang through the Regional Tax Service Office of Malang City in
the transfer of land and building tax from the central government to the local
government of Malang and to know how its contribution to the local tax revenues
in the Tax Service Office of Malang. The type of this research is qualitative
descriptive research. The type of data used in this study is qualitative and
quantitative data. All data used is obtained directly from the Regional Tax
Service Office of Malang. Data collection techniques used are literature
research, field research, interviews and documentation. While the method of
data analysis used in the form of descriptive analysis that is by doing
interpretation of the data and information obtained.
The results showed that the process
undertaken by the Government of Malang City in the transition and manage the UN
is good by preparing supporting facilities and human resources are qualified.
Contribution of Land and Building Tax Acceptance to Local Tax Revenue after the
transfer of PBB from center to area of Malang City during last three year
equal to 22,88% which according to criterion mean is. In addition, the increase
in local tax revenues is due to the local government easier in controlling the
tax object and determine the amount of NJOP according to market value.
Keywords: Transitional Proces, PBB, Contributions, Local Taxes
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
. Latar Belakang
Pemberlakuan kebijakan
otonomi daerah/desentralisasi menjadikan kekuasaan daerah terletak pada
kebijakan pemerintah daerah sepenuhnya, termasuk APBD daerah tersebut. Pendapatan daerah bersumber dari
pandapatan pajak dan retribusi yang dikelolanya. Pajak mempunyai tujuan untuk
memasukkan uang sebanyak-banyaknya dalam kas daerah dengan maksud untuk
membiayai pengeluaran daerah,
Tetapi selain itu pajak juga mempunyai fungsi mengatur. Pajak dapat dijadikan sebagai sarana atau
akses bagi pemerintah untuk mewujudkan suatu tatanan pemerintahan yang baik dan
berkesinambungan. Oleh karena
itu pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan jumlah penerimaan dari sektor
pajak agar perekonomian negara dapat berjalan sebagaimana mestinya. Setiap hal dalam perpajakan diatur dalam
suatu Undang-Undang, karena yang menjadi acuan utama dalam perpajakan adalah
Undang-Undang. Undang- Undang dalam perpajakan bersifat dinamis, maksudnya
adalah Undang-Undang akan selalu mengalami perubahan disesuaikan dengan keadaan
saat ini.
Undang-undang Nomor 28
tahun 2009, menjelaskan mengenai
pengalihan hak pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah. Sesuai dengan
amanat UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009 ini, maka
terdapat jenis pajak baru
yang
pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, ada beberapa jenis
pajak yang hak pemungutannya dialihkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah
Daerah yaitu Pajak Air Tanah (Pengalihan Dari
Provinsi), Pajak Sarang
Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan & Perkotaan, Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan . Tujuan pengalihan pengelolaan PBB, BPHTB, Pajak Air Tanah, dan
Pajak Sarang Burung Walet menjadi pajak daerah sesuai dengan UU Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah adalah untuk meningkatkan akuntabilitas
penyelenggaraan otonomi daerah dan menyerahkan fungsi pajak sebagai
instrumen penganggaran dan pengaturan pada daerah .
Sebelum resmi menjadi Pajak Daerah, hasil penerimaan PBB dan
BPHTB merupakan penerimaan negara yang harus dibagi antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pemerintah Pusat 20% dari hasil
penerimaan PBB dan BPHTB, sedangkan pembagian kepada Pemerintah Daerah
sekurang-kurangnya 80% dengan rincian 16% untuk Daerah Provinsi yang
bersangkutan, 64% untuk
Daerah Kabupaten/Kota. Pemerintah
Daerah Kabupaten Malang melakukan peralihan pada tahun 2013 karena sangat
kompleksnya permasalahan dan persiapan data serta sarana dan prasarana yang
harus disiapkan. Karena itu setelah melakukan berbagai persiapan, pemerintah
daerah Kota Malang telah merasa mampu, sanggup dan adanya dukungan oleh
pihak-pihak terkait peralihan Pajak Bumi dan Bangunan tersebut dilaksanakan
mulai 1 Januari 2014.
Diterapkannya
UU Pajak Daerah dan Reribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009 membawa dampak positif
terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Malang.
Priandana
(2009) menyebutkan bahwa
siapapun pengelola administrasi dari PBB baik dari Pemerintah Pusat maupun
Pemerintah Daerah seharusnya didukung oleh faktor SDM, teknologi dan biaya. Pemerintah Kota Malang telah mempersiapkan semua fakto
pendukung tersebut dalam persiapan penerimaan pengalihan PBB.
Potensi Pajak Bumi dan
Bangunan yang telah dibahas oleh Wibowo (2012) bahwa masih terdapat banyak
potensi Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dikembangkan serta rencana peralihan
yang akan dilaksanakan perlu persiapan sejak dini sehingga dapat berjalan
dengan lancar, studi kasus di Kota Madiun. Persiapan matang yang disarankan
oleh peneliti tersebut diharapkan akan membantu dalam menghadapi hambatan yang
kemungkinan akan muncul dalam proses peralihan tersebut, namun tidak menjamin
proses peralihan akan berjalan lancar tanpa hambatan.
Nasiro
(2010) menyebutkan bahwa pada proses peralihan Pajak Bumi dan Bangunan di
Kabupaten Lumajang Pemerintah Daerah belum siap, dilihat dari belum adanya
Peraturan Daerah mengenai Pajak Bumi dan Bangunan.
Pajak
Bumi dan Bangunan di Kota Malang saat ini ditangani oleh Dinas Pendapatan
Daerah Kota Malang, hal ini tentunya menarik untuk diikuti
karena luas wilayah Kota Malang dengan jumlah objek pajak PBB yang berjumlah
banyak ditangani oleh satu dinas saja.
Berdasarkan data Anggaran
Pendapatan Pajak Daerah Kota Malang, diketahui bahwa realisasi pendapatan pajak
daerah dari
tahun
ke tahunnya mengalami peningkatan. Berikut ini tabel mengenai anggaran dan realisasi pajak
daerah Kota Malang pada Tahun 2013-2016 :
Tabel
1.1
Pendapatan
Pajak Daerah Kota Malang Tahun 2013 - 2016
Tahun
|
Pajak Daerah
|
Selisih
|
|
Anggaran
|
Realisasi
|
||
2013
|
Rp 66.465.000.000.00
|
Rp 95.918.841.193.00
|
Rp 29.453.841.193.00
|
2014
|
Rp 128.060.000.000.00
|
Rp 153.924.837.989.99
|
Rp 25.864.837.989.99
|
2015
|
Rp 272.000.000.000.00
|
Rp 316.814.967.743.76
|
Rp 44.814.967.743.76
|
2016
|
Rp
301.000.000.000.00
|
Rp
374.641.673.419.65
|
Rp 73.641.673.419.65
|
Sumber : BPPD Kota Malang
Berdasarkan tabel diatas, dapat
dilihat bahwa capaian realisai pajak daerah di setiap tahunnya selalu melebihi
target yang ditentukan dan mengalami peningkatan. Pada tahun 2013, jumlah
realisasi pendapatan pajak daerah mencapai Rp 95.918.841.193.00, yang mana pada tahun ini pemerintah Kota Malang belum mengelola Pajak
Bumi dan bangunan karena masih melakukan persiapan, sehingga Pajak Bumi dan
Bangunan masih dikelola Pemerintah Pusat. Kemudian pada 1 Januari 2014
Pemerintah Kota Malang sudah mulai mengelola Pajak Bumi dan Bangunan dan
menjadi pajak daerah Kota Malang. Pada tahun 2014 angka realisasi pendapatan
pajak daerah mencapai Rp 153.924.837.989.99. Pada tahun ini mengalami
peningkatan yang cukup signifikan yaitu sebesar Rp 58.004.996.796.99 dibandingkan
jumlah realisasi tahun 2013. Hingga pada ahir tahun 2016 jumlah realisasi pajak
daerah mencapai Rp
374.641.673.419.65. Hal ini terjadi kemungkinan karena kontribusi Pajak
Bumi dan Bangunan yang sudah menjadi pendapatan pajak daerah Kota Malang.
Berdasarkan
latar belakang di atas, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan
judul “Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan
Terhadap Pajak Daerah Dan Kontribusinya Sesudah Pengalihan Di Badan Pelayanan Pajak Kota Malang”
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka peneliti dapat merumuskan permasalahan yang akan
diteliti sebagai berikut :
1. Bagaimana proses pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan
yang
dikelola oleh pemerintah pusat menjadi
pemerintah daerah ?
2. Bagaimana Kontribusi Pajak
Bumi dan Bangunan Terhadap Pendapatan Pajak Daerah di Kota Malang ?
1.3.
Batasan
Masalah
Batasan masalah dalam penelitian ini yaitu peneliti hanya fokus pada lingkup penerimaan pengalihan PBB dan kontribusi PBB terhadap pendapatan Pajak Daerah Sesudah Diterapkannya UU
No. 28 Tahun 2009 di BPPD Kota Malang.
1.4. Tujuan
Penelitian
Berdasarkan
rumusan masalah yang ada maka dapat ditentukan tujuan penelitian ini yaitu :
1.
Untuk mengetahui bagaimana proses yang dilakukan untuk pengalihan
Pajak Bumi dan Bangunan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah Kota Malang.
2.
Mengetahui
bagaimana kontribusinya terhadap pendapatan pajak daerah di Kota Malang.
1.5. Manfaat Penelitian
Manfaat dari
penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.
Bagi
peneliti
Dengan adanya penelitian ini
diharapkan dapat memperluas pengetahuan, wawasan dan menambah ilmu tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan pengalihannya menjadi
pajak daerah Kaota Malang.
2.
Bagi
masyarakat
Diharapkan dapat memberikan informasi
tentang Pajak Bumi dan Bangunan serta sejauh
mana Pemerintah Daerah Kota
Malang dalam pelaksanaan
pemungutan pajak daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan.
3.
Bagi
Dinas Pelayanan Pajak
Penelitian ini diharapkan dapat
dijadikan acuan untuk membuat kebijakan dalam rangka meningkatkan penerimaan
daerah terutama
melalui pengembangan potensi Pajak .
4. Untuk penelitian selanjutnya
Diharapkan dapat dijadikan dasar acuan
bagi pengembangan
penelitian selanjutnya dan pengembangan ilmu pengetahuan di waktu yang akan
datang.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Penelitian Terdahulu
Bagus (2009) meneliti tentang
Keberadaan Pajak Bumi dan Bangunan Sebagai Pajak Pusat dalam Era Otonomi Daerah.
Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa untuk mewujudkan desentralisasi fiskal
sebenarnya dapat dilakukan akan tetapi dengan aturan yang jelas dan pelaksanaan
yang tepat sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai pelaku pembayar pajak.
Serta siapapun pengelola administrasi dari PBB baik dari pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah seharusnya didukung oleh faktor SDM, teknologi dan
biaya.
Santika (2012) meneliti tentang Proses
Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan dari Pemerintah Pusat ke Dinas Pendapatan
Daerah Kota Malang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sampai saat ini, kegiatan
persiapan pengalihan sedang berlangsung dan sudah banyak dilakukan. Namun masih
ada beberapa kendala yang dihadapi oleh pihak terkait karena pengalihan ini.
Akan tetapi setiap instansi maupun pihak yang terkait senantiasa melakukan
upaya maksimal untuk menjadikan proses pengalihan ini sukses dan lancar.
Andriani (2015) meneliti Perbandingan Pajak Daerah Sebelum Dan
Sesudah Diterapkannya Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Nomor 28
Tahun 2009. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa Setelah diterpkannya UU PDRD No. 28 Tahun 2009 tingkat kontribusi
Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah terhadap PAD cukup baik. Laju
pertumbuhan PAD Kota
Malang mengalami peningkatan dari tahun ke tahunnya.
Perbedaan penelitian ini dengan
penelitian terdahulu diatas yaitu berbeda waktu penelitiannya, dimana
penelitian ini dilakukan pada tahun 2017. Kemudian yang menjadi persamaan
antara penelitian ini dengan penelitian terdahulu diatas yaitu sama-sama
meneliti tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang beralih pengelolannya menjadi pajak
daerah.
2.2. Pajak
Bumi dan Bangunan
2.2.1.
Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
Setiawati
(2009:711) menyatakan bahwa pengertian dasar yang berkaitan dengan pajak bumi
dan bangunan adalah sebagai berikut.
a.
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi
yang ada di bawahnya.
b.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang
ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
Pasal 77
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa yang termasuk dalam
pengertian bangunan adalah:
a.
Jalan lingkungan yang terletak dalam satu
kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan
suatu kesatuan dengan komplek Bangunan tersebut.
b.
Jalan tol
c.
Kolam renang
d.
Pagar mewah
e.
Tempat olahraga
f.
Galangan kapal/dermaga
g.
Taman mewah
h.
Tempat penampungan/kilang minyak, air dan
gas, pipa minyak
i.
Menara.
2.2.2. Subjek
Pajak dan Wajib Pajak PBB
Di
dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pasal 78, Subjek Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara
nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi,
dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan
yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat
atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas
Bangunan.
2.2.3.
Objek
Pajak dan Objek Pajak Tidak Kena Pajak PBB
Objek
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan
yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan,
kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan
pertambangan.
Di dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009, Objek Pajak yang
tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yaitu:
1.
Digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk
penyelenggaraan pemerintahan.
2.
Digunakan semata-mata untuk melayani
kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan
nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
3.
Digunakan untuk kuburan, peninggalan
purbakala, atau yang sejenis dengan itu.
4.
Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam,
hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan
tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
5.
Digunakan oleh perwakilan diplomatik dan
konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
6.
Digunakan oleh badan atau perwakilan
lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
2.2.4.
Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP)
Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP), adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi
jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual
beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang
sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti (Mardiasmo, 2011:312).
2.2.5.
Nilai
Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
NJOPTKP
adalah penguang dari NJKP dalam menghitung PBB. Besar nilai jual objek pajak
tidak kena pajak ditetapkan paling rendah sebesar
Rp 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak. Nilai NJOPTKP ini ditetapkan
dengan peraturan daerah (Pasal 77 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2.2.6.
Tarif
Pajak PBB
Di
dalam PMK No 156, Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga persen). Tarif Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Pasal
80 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009). Daerah diberikan kewenangan sepenuhnya
untuk menetapkan besaran tarif pajak daerah untuk diberlakukan di daerahnya
sepanjang tidak melampaui tarif minimum dan maksimum yang tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 80.
2.2.7. Dasar Pengenaan dan Cara Perhitungan
PBB
Dasar
pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak. Besarnya NJOP
ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat
ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya, dan ditetapakan
oleh Kepala Daerah. Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang
dihitung dengan cara mengalikan tarif yang telah ditentukan dengan dasar
pengenaan pajak setelah dikurangi nilai jual objek pajak tidak kena pajak
(Pasal 81 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
Perhitungan
PBB (UU No. 28 Tahun 2009 ):
Keterangan :
- PBB : Pajak
Bumi dan Bangunan
- Tarif :
Maksimal 0,3% ( tergantung kebijakan setiap daerah )
- NJOP : Nilai Jual Objek Pajak yang ditetapkan oleh DJP
/ Pemda
- NJOPTKP : NJOP Tidak Kena Pajak besarnya minimal
Rp.10.000.000 per subjek pajak.
2.3. Pajak
Daerah
2.3.1. Pengertian Pajak Daerah
Pajak
daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung
yang seimbang, yang dapat dipaksakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintah daerah dan pembangunan
daerah.
Dasar
hukum pemungutan pajak daerah adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak daerah dibagi menjadi dua jenis yaitu pajak Provinsi dan Pajak
Kabupaten/Kota. Berikut ini adalah jenis-jenis pajak daerah menurut
Undang-Undang No 28 Tahun 2009.
1.
Pajak
Provinsi
a.
Pajak Kendaraan Bermotor
Yaitu pajak atas
kepemilikan dan/atau penguasaan
kendaraan bermotor, termasuk alat berat dal alat besar serta kendaraan bermotor yang dioperasikan
di air. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
adalah nilai jual kendaraan
bermotor di kalikan dengan bobot yang mencerminkan
secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan
bermotor sedangkan dasar
pengenaan pajak kendaraan bermotor yang digunakan diluar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan
alat-alat besar serta kendaraan
di air adalah nilai jual kendaraan bermotor.
Tarif pajak
kendaraan bermotor ditetapkan menjadi tiga kelompok
yaitu :
1)
Tarif pajak kendaraan bermotor pertama
paling rendah 1% (satu
persen), dan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua
dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling
tinggi sebesar 10% (sepuluh
persen). untuk kendaraan bermotor bukan umum.
2)
Tarif pajak kendaraan bermotor angkutan
umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial, keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI,
Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah 0,5% (nol koma lima persen)
dan paling tinggi sebesar
15 (satu persen).
3)
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat
berat dan alat-alat besar
ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar 0,2%
(nol koma dua persen).
b.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Yaitu
pajak atas penyerahan hak
kepemilikan kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor
yang dioperasikan di air dengan isi kotor GT 5 sampai dengan GT 7 sebagai akibat perjanjian dua
pihak atau perbuatan sepihak
berupa jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau penempatan dalam badan usaha. Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor adalah nilai jual kendaraan bermotor,
sedangkan tarif yang ditetapkan
dibedakan dalam dua jenis kendaraan bermotor dan masing-masing
dibagi lagi dalam dua kelompok penyerahan.
Untuk
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling
tinggi untuk penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen) dan untuk penyerahan kedua dan
seterusnya 1% (satu persen).
Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alatalat besar yang tidak menggunakan jalan umum
tarif yang ditetapkan paling
tinggi sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen)
untuk penyerahan pertama dan untuk penyerahan kedua dan seterusnya tarifnya adalah 0,075% (nol
koma nol tujuh puluh lima
persen).
c.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Yaitu
pajak atas bahan bakar
cair atau gas yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor termasuk yang digunakan
untuk kendaraan bermotor
di air. Dasar pengenaan pajak bahan bakar
kendaraan bermotor adalah
nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai dan tarif yang ditetapkan paling
tinggi adalah sebesar 10% (sepuluh persen).
d.
Pajak Air Permukaan
Yaitu
pajak atas pengambilan dan pemanfaatan
air permukaan Dasar pengenaan
pajak air permukanaan dalah nilai perolehan
air yang dihitung menurut sebagian atau seluruh factor jenis sumber air, lokasi sumber air,
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan
air, volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan, kualitas air, luas areal tempat
pengambilan dan/atau pemanfaatan air,
serta tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfatan air yang
dinyatakan dalam rupiah.
Tarif pajak yang dikenakan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
e.
Pajak Rokok
Yaitu
pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan
oleh Pemerintah terhadap rokok. Tarif yang ditetapkan adalah sebesar 10% dari cukai rokok. Pajak
Rokok dipungut oleh instansi
Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
2.
Pajak
Kabupaten/Kota
a.
Pajak Hotel
Yaitu
pajak atas pelayanan yang diberikan oleh hotel termasuk
jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk
fasilitas olahraga dan
hiburan. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan
termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut
bayaran yang juga mencakup motel, losmen, wisma pariwisata,
pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari
10. Dasar pengenaan pajak hotel adalah jumlah
pembayaran atau yang
seharusnya dibayar kepada hotel dan tarif yang ditetapkan
adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
b.
Pajak Restoran
Yaitu pajak atas pelayanan yang
diberikan oleh restoran meliputi
pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang
dikonsumsi oleh pembeli di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Restoran adalah fasilitas
penyedia makanan dan/atau minuman
dengan dipungut bayaran, yang juga mencakup rumah makan,
kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Yang menjadi dasar pengenaan pajak
restoran adalah jumlah
pembayaran atau yang seharusnya dibayar oleh konsumen kepada restoran. Tarif pajak restoran
ditetapkan paling tinggi sebesar
10% (sepuluh persen).
c.
Pajak Hiburan
Yaitu
pajak atas penyelenggaraan hiburan yang memungut
bayaran kepada para konsumennya. Hiburan adalah semua
jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Tarif pajak hiburan ditetapkan paling
tinggi sebesar 35% (tiga
puluh lima persen, dan yang menjadi dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah pembayaran atau
yang seharusnya dibayar untuk
menonton dan/atau menikmati hiburan.
d. Pajak
Reklame
Pajak Reklame adalah
pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame
adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan
komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang,
jasa, orang, atau badan, yang
dapat dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. Yang
menjadi dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame yang diperhitungkan dengan
memperhatikan lokasi penempatan,
jenis reklame, jangka waktu penyelenggaraan, dan ukuran
media reklame. Tarif yang ditetapkan terhadap pajak reklame adalah paling tinggi sebesar 25%
(dua puluh lima persen).
e.
Pajak Penerangan Jalan
Pajak
Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri
maupun diperoleh dari sumber lain
dan di wilayah daerah tersebut tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah
daerah. Tarif pajak penerangan
jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan dasar pengenaan pajaknya
adalah nilai jual tenaga listrik
yaitu jumlah tagihan biaya beban ditambah dengan biaya pemakaian yang ditetapkan dalam rekening
listrik. Sedangkanpenggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh
industri,pertambangan migas, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan paling tinggi 3% (tiga persen).
f. Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan
Yaitu
pajak atas kegiatan pengambilan
mineral bokan logam dan batuan, baik dari sumber alam
di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Dasar pengenaan Pajak Mineral bukan Logam
dan Batuan adalah Nilai
Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Nilai jual dihitung dengan mengalikan
volume/tonase hasil pengambilan
dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan.
Tarif pajak yang dikenakan terhadap
Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi
sebesar 25% (dua puluh lima persen).
g. Pajak
Parkir
Yaitu
pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat
parkir diluar badan jalan oleh pribadi atau badan, yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha
maupun disediakan sebagai
suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan
bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut
bayaran. Tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dan yang
menjadi dasar pengenaan pajaknya
adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya
dibayar untuk pemakaian tempat parkir.
h. Pajak
Air Tanah
Pajak
Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan
air tanah, yaitu air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah,
kecuali untuk keperluan dasar
rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat serta peribadatan. Dasar
pengenaan pajak air tanah adalah nilai perolehan air
yang dihitung menurut sebagian atau seluruh faktor jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan
pengambilan dan/atau pemanfaatan
air, volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan, kualitas air, dan tingkat kerusakan
lingkungan yang diakibatkan oleh
pengambilan dan/atau pemanfatan air yang dinyatakan dalam rupiah. Tarif pajak yang dikenakan
ditetapkan paling tinggi sebesar 20%
(dua puluh persen).
i. Pajak
Sarang Burung Walet
Pajak
Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan
dan atau pengusahaan sarang burung walet. Dasar pengenaan
Pajak Sarng Burung walet adalah Nilai Jual sarang Burung
Walet yang didasarkan pada perkalian antara harga pasaran umum yang berlaku didaerah yang bersangkutan
dengan volume. Tarif Pajak Sarang
Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10%
(sepuluh persen) dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
j.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan
Yaitu
pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki,
dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan,
perhutanan dan pertambangan. Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan adalah
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap
3 (tiga) tahun oleh Kepala Daerah. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ditetapkan paling tinggi sebesar
0,3% (nol koma tiga persen).
k. Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau
bangunan. Dasar pengenaan Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak dan tarif yang ditatapkan
paling tinggi adalah sebesar 5%
(lima persen)
Selanjutnya daerah
dilarang untuk melakukan pemungutan pajak selain dari jenis-jenis pajak dan
objeknya yang telah disebutkan diatas.
2.4. Penerimaan Pajak
Penerimaan pajak adalah penghasilan
yang diperoleh oleh pemerintah yang bersumber dari pajak rakyat. Tidak hanya
sampai pada definisi singkat di atas bahwa dana yang diterima di kas negara
tersebut akan dipergunakan untuk pengeluaran pemerintah untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat, sebagaimana maksud dari tujuan negara yang disepakati oleh
para pendiri awal negara ini yaitu menyejahterakan rakyat, menciptakan kemakmuran yang
berasaskan kepada keadilan sosial.
Untuk dapat mencapai tujuan ini,
negara harus melakukan pembangunan di segala bidang. Sebagai sebuah negara yang
berdasarkan hukum material/sosial, Indonesia menganut prinsip pemerintahan yang
menciptakan kemakmuran rakyat. Dalam hal ini, ketersediaan dana yang cukup
untuk melakukan pembangunan merupakan faktor yang sangat penting. Dalam
menjamin ketersediaan dana untuk pembangunan ini, salah satu cara yang
dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan pemungutan pajak.
2.5. Peralihan Pengelolaan PBB
Ada beberapa alasan
peralihan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)
kepada pemerintah daerah (Departemen Keuangan, 2009), yaitu sebagai berikut.
1. Transparansi
dan akuntabilitas dinilai akan dapat lebih diwujudkan jika pengelolaan PBB
diserahkan kepada masing-masing daerah otonom. Hal ini pada gilirannya akan
membawa iklim demokrasi yang lebih baik dan berakar langsung pada
persoalan-persoalan konkrit di daerah yang bersangkutan. Mereka melihat bahwa
pembiayaan kebutuhan daerah yang sebagian besar dibiayai dana transfer dari
pusat kurang mencerminkan akuntabilitas dari pengenaan pajak daerah dan tidak
memberikan insentif bagi daerah untuk menggunakan anggaran secara efisien.
Asumsinya jika pembiayaan kebutuhan daerah dibiayai sebagian besar dari alokasi
dana pusat, maka otomatis kurang memberikan dorongan kepada daerah untuk
menggunakan dana tersebut bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya bila derajat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak
tersebut tinggi, maka kesadaran untuk membayar pajak dan retribusi daerah atas
pelayanan publik yang langsung mereka nikmati juga makin tinggi. Bersamaan
dengan itu pemerintah daerah akan terdorong untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat karena setiap pembebanan kepada masyarakat memerlukan peningkatan pelayanan
kepada masyarakat.
2. Objek
pajak PBB P2 dan BPHTB bersifat tidak dapat direlokasi ke daerah lainnya,
sehingga lebih pantas apabila dijadikan pajak daerah.
3. Objek
PBB P2 dan BPHTB tersebut lokasinya berada di suatu daerah kabupaten/kota, dan
aparat pemerintah daerah jelas lebih mengetahui dan lebih memahami
karakteristik dari objek dan subjeknya sehingga kecil kemungkinan wajib pajak
dapat menghindar dari kewajiban perpajakannya.
Pemerintah pusat
mengalihkan Pajak Bumi dan Bangunan menjadi pajak daerah didasarkan
karena adanya beberapa kenyataan (Supriyanto, 2012), antara lain sebagai
berikut :
1.
Mayoritas negara maju menyerahkan urusan
Pajak Properti (jika di Indonesia adalah PBB) menjadi urusan pemerintah daerah.
2.
Migas (minyak dan gas bumi) sudah tidak
bisa lagi diandalkan sebagai sumber pendapatan bagi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), mengingat Indonesia tidak lagi menjadi negara pengekspor
minyak bumi, sebaliknya kini sebagai negara yang mengimpor minyak bumi. Akibatnya,
sumber pendapatan bagi APBN bergeser dari penerimaan migas kepada penerimaan
pajak. Dengan demikian, pajak menempati posisi strategis dalam APBN.
Reformasi
birokrasi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah berhasil
membentuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang merupakan peleburan dari
KPP, Kantor Pelayanan PBB (KP PBB), Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
Jika diamati, keberadaan PBB dengan sejumlah permasalahan dan tidak diimbangi
dengan jumlah penerimaannya, memang bisa dirasakan mengganggu konsentrasi
Ditjen Pajak sebagai tulang punggung pemenuhan APBN, sehingga pembentukan KPP
Pratama ini merupakan cara cerdas membuat biaya pemungutan PBB menjadi lebih
efisien.
Tabel 2.1
Perbandinagn
Sebelun dan Sesudah Pengalihan PBB
Sebelum Pengalihan
|
Sesudah Pengalihan
|
1.
PBB
ditetapkan sebagai pajak pusat
2. Kebijakan PBB ditetapkan oleh
pusat
3. Peneimaan PBB dibagi hasil dengan
imbangan :
Ø 90 % bagian daerah
-
16,2
% untuk provinsi
-
64,8
% untuk kabupaten/kota
-
9,0
% untuk biaya pemungutan
Ø 10 % bagian pusat
4. PBB yang dibagikan kepada
daerah tidak termasuk komponen PAD
5. Daerah tidak memiliki tanggung
jawab atas optimalisasi pemungutan PBB
|
1. PBB ditetapkan sebagai pajak daerah
2.Kebijakan PBB ditetapkan oleh
daerah
3. Daerah dapat tidak memungut
pajak apabila potensi tidak memadai yang disesuaikan dengan kebijakan daerah
4.Seluruh penerimaan PBB
menjadi PAD
5. Daerah bertanggung jawab sepenuhnya
atas pemungutan PBB
6. Masyarakat daerah dapat
mengontrol penggunaanya
|
Sumber : BPPD Kota Malang
2.6.
Kerangka Pemikiran
Berdasarkan
tinjauan teoritis maka kerangka pemikiran dapat dikemukakan sebagai berikut:
Kerangka pemikiran yang melandasi
penelitian ini adalah apakah pengalihan
Pajak Bumi dan Bangunan dari pemerintah pusat ke Pemerintah daerah Kota
Malang memberikan kontrribusi terhadap pendapatan pajak untuk Kota Malang,
Sehingga kemudian dapat ditarik suatu analisis deskriptif tentang bagaimana
kontribusi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dapat meningkatkan pendapatan pajak daerah Pemerintah Kota Malang.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini menggunakan jenis
penelitian deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang
digunakan untuk mengetahui dan menjelaskan variable
yang diteliti dalam suatu situasi (Sekaran, 2006 : 58). Tujuan penelitian
deskriptif adalah untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara
sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan
antara fenomena yang diselidiki. Penelitian ini merupakan penelitian studi
kasus, dimana penelitian hanya difokuskan pada obyek tertentu, sehingga tidak
dapat digeneralisasi.
3.2. Jenis dan Sumber Data
1. Jenis Data
Jenis
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data kualitatif dan
kuantitatif.
a. Data Kualitatif
Data kualitatif adalah data-data yang disajikan dalam bentuk
uraian terdiri dari kumpulan data non angka (Narimawati. 2008:90). Data kualitatif yang digunakan
dalam penelitian ini meliputi berupa gambaran umum perusahaan seperti latar
belakang perusahaan dan struktur organisasi.
b.
Data
kuantitatif
Data kuantitatif adalah data yang disajikan dalam bentuk
angka- angka (Narimawati. 2008:92). Dalam penelitian ini yang digunakan sebagai data kuantitatif
adalah laporan anggaran dan realisasi pajak daerah Kota Malang.
2.
Sumber Data
Sumber data dalam penelitian ini adalah :
a.
Data Primer
Data primer ialah data yang berasal dari sumber asli
atau pertama. Data ini tidak tersedia dalam bentuk terkompilasi ataupun
dalam bentuk file-file, data ini harus
dicari melalui narasumber atau dalam istilah teknisnya responden, yaitu
orang yang di jadikan objek penelitian atau orang yang di jadikan sebagai
sarana mendapatkan informasi ataupun data (Narimawati, 2008:98). Peneliti
mencari data primer di Kantor Badan
Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang, serta observasi secara langsung
dilokasi penelitian.
b.
Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang mengacu pada informasi
yang dikumpulkan dari sumber yang telah ada. Sumber data sekunder adalah
catatan atau dokumentasi perusahaan, publikasi pemerintah, analisis industri
oleh media, situs web, internet dan
seterusnya (Sekaran, 2011:242).
Data
sekunder yang digunakan pada penelitian ini diperoleh dari data berupa
dokumen-dokumen, serta gambaran umum yang telah tersedia di Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang, dan
berbagai informasi lain berupa teori-teori yang didapat dari studi kepustakaan.
3.3. Lokasi Penelitian
Penelitian
ini dilakukan di Badan Pelayanan Pajak Kota Malang yang
beralamat di Perkantoran Terpadu Gedung B JL.
Mayjend Sungkono, Arjowinangun, Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur 65132.
3.4. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Penelitian
kepustakaan
Penelitian ini merupakan
penelitian yang dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh
dengan mempelajari literatur-literatur yang berkaitan dengan topik yang
dipilih.
2. Penelitian
lapangan
Untuk memperoleh data,
maka peneliti mengadakan penelitian ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota
Malang dengan melakukan hal-hal
sebagai berikut :
a. Wawancara
Merupakan
suatu tanya jawab langsung kepada informan yang dilakukan dengan maksud untuk
memperoleh data primer dan menggali informasi yang diperlukan.
Wawancara
menurut Nazir (1988) adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan
penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara si penanya atau
pewawancara dengan si penjawab atau responden dengan menggunakan alat yang
dinamakan interview guide (panduan
wawancara). Walaupun wawancara adalah proses percakapan yang berbentuk tanya
jawab dengan tatap muka, wawancara adalah suatu proses pengumpulan data untuk
suatu penelitian.
b. Dokumentasi
Yang dimaksud dengan metode dokumentasi adalah sekumpulan
berkas yakni mencari data mengenai hal-hal berupa catatan, transkrip, buku,
surat kabar, majalah, prasasti, notulen, agenda dan sebagainya.
Dari pengertian di atas, dapat dipahami bahwa metode dokumentasi dapat diartikan sebagai suatu cara pengumpulan data yang diperoleh dari dokumen-dokumen yang ada atau catatan-catatan yang tersimpan, baik itu berupa catatan transkrip, buku, surat kabar, dan lain sebagainya. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan mencari dan mengumpulkan dokumen dari Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang.
Dari pengertian di atas, dapat dipahami bahwa metode dokumentasi dapat diartikan sebagai suatu cara pengumpulan data yang diperoleh dari dokumen-dokumen yang ada atau catatan-catatan yang tersimpan, baik itu berupa catatan transkrip, buku, surat kabar, dan lain sebagainya. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan mencari dan mengumpulkan dokumen dari Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang.
3.5. Metode Analisis Data
Lngkah-langkah yang digunakan dalam
menganalisis data pada penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.
Menghitung pendapatan pajak daerah saat Pajak Bumi dan
Bangunan dikelola Pemerintah Pusat.
2.
Menghitung pendapatan pajak daerah saat Pajak Bumi dan
Bangunan dikelola Pemerintah Daerah.
3.
Membandingkan pajak daerah saat Pajak Bumi dan Bangunan
dikelola Pemerintah Pusat dan saat dikelola Pemerintah Daerah.
4.
Menghitung kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan terhadap
pendapatan Pajak Daerah.
Analisis Kontribusi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
terhadap Pajak Daerah
BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1. Gambaran Umum
4.1.1. Badan Pelayanan Pajak
Kota Malang
Pada awalnya Badan Pelayanan
Pajak
Kota Malang disebut Dinas Pendapatan
Daerah Kota Malang yang terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Walikota Malang Nomor 4/U
tanggal 01 Januari 1970. Untuk menunjang
pelaksanaan tugas dan menyesuaikan kebutuhan akibat meningkatnya volume dan jenis pekerjaan di bidang perpajakan, maka berdasarkan
Keputusan Walikota Malang , maka penyebutannya berubah menjadi Badan Pelayanan Pajak Kota Malang. Pajak daerah yang dipungut oleh Badan Pelayanan Pajak Kota Malang antara lain :
1.
Pajak Hotel yang didalamnya termasuk pajak rumah kos dengan jumlah
kamar lebih dari 10.
2.
Pajak Restoran.
3.
Pajak Hiburan.
4.
Pajak Reklame.
5.
Pajak Penerangan Jalan.
6.
Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan.
7.
Pajak Parkir.
8.
Pajak Air Tanah.
9.
Pajak Sarang Burung Walet
10. Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
11. Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Memasuki
masa Otonomi Daerah yang terhitung sejak tanggal 1 Januari 2001 Pemerintah Kota Malang telah mengantisipasi
suatu kelembagaan yang menangani
Penerimaan Daerah dengan membentuk Dinas Pendapatan Daerah yang mulai awal tahun 2017 disebut sebagai Badan
Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang. Berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang pembentukan, kedudukan,
tugas pokok dan struktur organisasi dinas sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah dan tugas pokok serta fungsinya dijabarkan dalam Keputusan Walikota Malang Nomor 10 Tahun 2001
tentang Uraian, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja
Dinas Pendapatan Kota Malang.
4.1.2.
Tugas Pokok dan Fungsi BPPD Kota Malang
Tugas
pokok Badan Pelayanan Pajak
Kota Malang adalah melaksanakan tugas pokok penyususnan dan pelaksanaan
kebijakan daerah di bidang penerimaan dan Pendapatan Daerah. Sedangkan
fungsinya antara lain :
1.
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis
di bidang pemungutan pajak daerah.
2.
Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan
program di bidang pemungutan PBB Perkotaan, BPHTB, dan Pajak Daerah Lainnya.
3.
Pelaksanaan dan pengawasan pendataan,
pendaftaran, penetapan PBB Perkotaan, BPHTB, dan Pajak Lainnya.
4.
Penyusunan dan pelaksanaan pengembangan
potensi PBB Perkotaan, BPHTB dan Pajak Lainnya.
5.
Penyusunan rencana intensifikasi dan
eksentifikasi PBB Perkotaan, BPHTB dan Pajak Daerah Lainnya.
6.
Pelaksanaan pemungutan PBB Perkotaan,
BPHTB dan Pajak Daerah Lainnya.
7.
Pelaksanaan penyelesaian keberatan PBB
Perkotaan, BPHTB dan Pajak Lainnya.
8.
Pelaksanaan penyelesaian permohonan pembetulan,
pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan pengurangan sanksi, dan
kelebihan pembayaran atas PBB Perkotaan, BPHTB dan Pajak Lainnya.
9.
Pembinaan dan pembukuan serta pelaporan
atas pemungutan dan penyetoran PBB Perkotaan , BPHTB dan Pajak Lainnya.
10. Pengendalian
benda-benda berharga PBB Perkotaan, BPHTB dan Pajak Lainnya.
11. Pembinaan
dan pengendalian terhadap sistem pemungutan PBB Perkotaan dan Pajak Daerah
Lainnya.
12. Pelaksanaan
penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
13. Pelaksanaan
pemungutan penerimaan bukan pajak.
14. Pelaksanaan
penyidikan tindak pidana pelanggaran dibidang pemungutan PBB dan pajak lainnya
sesuai peraturan undang-undang.
15. Pelaksanaan
pembelian/ pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan
dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi.
16. Pelaksanaan
pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan
tugas pokok dan fungsi.
17. Pelaksanaan
kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
18. Pengelolaan
administrasi umum meliputi penyusun program, pelaksanaan, ketatausahaan,
keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kearsipan.
19. Pelaksanaan
Standart Pelayanan Minimal (SPM).
20. Penyusunan
dan pelaksanaan Standart Pelayanan Publik (SSP) dan standart Operasional dan
Prosedur (SOP).
21. Pelaksanaan
pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan
pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas
layanan.
22. Pengelolaan
pengaduan masyarakat di bidang pemungutan pajak daerah.
23. Penyampaian
data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara
berkala melaui website Pemerintah Daerah.
24. Pemberdayaan
dan pembinaan jabatan fungsional.
25. Penyelenggaraan
UPT dan jabatn fungsional.
26. Pengevaluasian
dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
27. Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Walikota.
4.1.3. Visi dan Misi Badan
Pelayanan Pajak
Kota Malang
1. Visi
Meningkatkan
penerimaan pajak daerah untuk kesejahteraan masyarakat Kota Malang.
2.
Misi
Meningkatkan
penerimaan pajak daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
4.1.4. Struktur Organisasi Badan
Pelayanan Pajak Kota
Malang
Struktur
organisasi Badan Pelayanan Pajak
Kota Malang diatur berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2012. Struktur
organisasi dapat dilihat pada gambar berikut:
Gambar 4.1
Struktur Organisasi Badan Pelayanan Pajak
Kota MalangSumber : BPPD Kota Malang
Uraian
dari tugas dan wewenang dari masing-masing struktur organisasi yang ada adalah
sebagai berikut :
1. Kepala
Dinas
Kepala dinas memiliki
tugas menkoordinasi dan melakukan pengawasan melekat terhadap unit-unit kerja
di bawahnya serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala
daerah sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
2. Sekretaris
Sekretaris memiliki tugas
Melaksanakan administrasi umum meliputi penyususnan program, ketatalaksanaan,
ketatausahaan, keuangan, kepegawaian,urusan rumah tangga, perlengkapan,
kehumasan, dan keperpustakaan serta kearsipan. Adapun fungsi yang dimiliki sekretaris
sebagai berikut :
a.
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan
Rencana Kerja (Renja) tahunan.
b.
Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA)
c.
Penyusunan dan pelaksanaan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA).
d.
Penyusunan Penetapan Kinerja (PK)
e.
Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan,
ketatalaksanaan dan kearsipan.
f.
Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan
dan kepustakaan.
g.
Pengelolaan urusan rumah tangga.
Sekretaris membawahi 3 sub bagian yaitu :
a.
Sub bagian Penyusunan program, sub bagian
ini memiliki tugas pokok menyususun program, evaluasi serta pelaporan.
b.
Sub bagian keuangan, bertugas dalam
pengelolaan anggaran dan administrasi.
c.
Sub bagian umum, bertugas untuk
melaksanakan pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan,
ketatausahaan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan
kepustakaan serta kearsipan.
3. Bidang
pajak daerah lainnya
Bidang pajak daerah
lainnya mempunyai tugas pokok pelayanan, pendataan, pendaftaran, penilaian dan penetapan serta
pengawasan BPHTB dan pajak daerah lainnya.
Adapun fungsi yang dimiliki oleh bidang pajak daerah lainnya adalah sebagai berikut :
a.
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis
bidang BPHTB dan pajak daerah
lainnya.
b.
Pengumpulan dan pengolahan data dalam
rangka perncanaan teknis pendataan,
pendaftaran dan penetapan obyek, subyek dan wajib BPHTB dan pajak daerah lainnya dan sistem
pengarsipan serta pendokumentasian.
c.
Penyusunan perencanaa dan pelaksanaan
program di bidang pemungutan BPHTB
dan pajak daerah lainnya.
d.
Pelaksanaan dan pengawasan pendaftaran,
pendataan, penetapan BPHTB dan
pajak daerah lainnya.
e.
Pelaksanaan pemerriksaan obyek, subyek dan
wajib BPHTB dan pajak daerah
lainnya.
f.
Perumusan teknis perhitungan dan penetapan
BPHTB dan pajak daerah lainnya.
g.
Pelaksanaan penilaian obyek, subyek dan
pajak daerah lainnya.
h.
Pelaksanaan perhitungan dan penetapan
pengenaan BPHTB
Bidang
pajak daerah lainnya membawahi 3 seksi yaitu:
a.
Seksi
pendataan, Memiliki tugas mendata obyek dan wajib BPHTB dan pajak daerah lainnya.
b.
Seksi pendaftaran melaksanakan tugas pokok
pendaftaran obyek dan wajib
BPHTB dan pajak daerah lainnya.
c.
Seksi penetapan melaksanakan tugas pokok
perhitungan dan penetapan BPHTB
dan pajak daerah lainnya.
4. Bidang
pajak bumi dan bangunan
Bidang ini bertugas dalam
pelayanan, pendataan, penilaian dan penetapan sertra
pengawasan PBB. Adapun fungsi yang dimiliki bidang pajak bumi dan bangunan adalah sebagai berikut :
a.
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis
bidang pajak bumi dan bangunan.
b.
Pengumpulan dan pengolahan data dalam
rangka perencanaan teknis pendataan, penilaian dan penetapan objek, subjek
wajib pajak PBB.
c.
Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan
program di bidang pemungutan PBB
Perkotaan.
d.
Pelaksanaan dan pengawasan pendataan dan
penetapan PBB Perkotaan. Pelaksanaan
pemeriksaan objek, subjek dan wajib PBB Perkotaan.
Bidang pajak bumi dan
bangunan membawahi 3 seksi yaitu :
a.
Sie pelayanan, pengawasan dan penyelesaian
sengketa, bertugas menyelenggarakan
pelayanan, pengawasan serta penyelesaian yang berkaitan
dengan sengketa PBB Perkotaan di kota Malang.
b.
Sie pendataan, penilaian dan penetapan,
mempunyai tugas pokok yaitu penyelenggaraan
pendataan, penilaian dan penetapan obyek dan wajib PBB Perkotaan di kota malang.
c.
Seksi pengolahan data, bertugas melakukan
pengolahan data dalam rangka
perncanaan teknis pendataan, pendaftaran dan pendataan objek, subyek dan wajib PBB Perkotaan, dan sistem
pengarsipan serta pendukomentasian.
5. Bidang
pembukuan dan pengembangan potensi
Bidang pembukuan dan pengembangan potensi bertugas melakukan pembukuan dan pelaporan pengelolaan benda
berharga dan pengembangan potensi
PBB Perkotaan, BPHTB dan pajak daerah lainnya. Adapun fungsi yang dimiliki oleh bidang pembukuan dan
pengembangan potensi yaitu sebagai berikut :
a.
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan
pembukuan dan pengembanga potensi.
b.
Pengumpulan dan pengelohan data dalam
rangka perencanaan teknis pembukuan,
pelaporan, pengelolaan benda berharga dan pengembangan potensi PBB Perkotaan, BPHTB dan pajak
daerah lainnya.
c. Penyusunan
perencanaan dan pelaksanaan program di bidang
pembukuan dan
pengembangan potensi.
d. Pengumpulan
data dalam rangka pembukuan dan pelaporan realisasi penerimaan pendapatan lain-lain yang sah.
e. Pencatatan
ke buku jenis pajak daerah terhadap penerimaan PBB Perkotaan, BPHTB dan pajak daerah lainnya
Bidang
pembukuan dan pengembangan potensi membawahi 3 seksi yaitu :
a.
Seksi pembukuan dan pelaporan, memiki
tugas membuat pembukuan dan pelaporan
target dan realisasi penerimaan PBB Perkotaan, BPHTB dan pajak daerah lainnya, serta pendapatan
lain-lain yang sah yang dipungut.
b.
Sie Pengelolaan benda berharga, memiliki
tugas dalam pengelolaan benda-benda
berharga PBB Perkotaan, BPHTB dan pajak daerah lainnya.
c.
Seksi pengembangan potensi melakukan tugas
pokok pengembanga potensi
dan peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan PBB Perkotaan, BPHTB
dan pajak daerah lainnya.
6. Bidang
penagihan
Bidang
penagihan memiliki tugas pokok yaitu melakukan penagihan PBB Perkotaan dan pajak daerah lainnya di kota
malang. Fungsi yang dimiliki bidang penagihan
diantaranya :
a. Perumusan
dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang penagihan.
b. Pelaksanaan
penagihan PBB Perkotaan dan pajak daerah lainnya.
c. Pelaksanaan
penyelesaian keberatan pajak daerah lainnya.
d. Penyusunan
laporan realisasi tunggakan PBB Perkotaan, BPHTB dan pajak daerah lainnya.
Bidang
penagihan dibagi menjadi 3 seksi yaitu:
a. Seksi
penagihan pajak bumi dan bangunan bertugas melakukan penagihan atas tunggakan pajak bumi dan bangunan
perkotaan.
b. Seksi
pengihan pajak daerah lainnya mempunyai tugas melakukan penagihan atas tunggakan BPHTB dan pajak
daerah lainnya.
c. Seksi
penyelesaian keberatan pajak daerah lainnya mempunyai tugas pokok yaitu menyelesaikan keberatan atas BPHTB
dan pajak daerah lainnya.
4.1.5.
Pengalihan PBB Ke
Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota
Malang
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah,
perlu dilakukan perluasan
objek pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif. Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri
Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan
pengalihan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013 dengan dikeluarkannya Undang-undang
Nomor 28 tahun 2009 yang mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Dasar hukum mengenai peralihan PBB
perkotaan di Kota Malang didasarkan pada PERBER Menkeu dan Mendagri Nomor
213/PMK.07/2010 dan 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB-P2
sebagai Pajak Daerah, PERDIRJEN Pajak Nomor PER-61/PJ/2010 tentang Tata Cara
Persiapan Pengalihan PBB-P2 Sebagai Pajak Daerah, dan Peraturan Daerah Nomor 11
tahun 2011.
Tahap-tahap pengalihan dilakukan bertahap agar transfer
dokumen,peralatan ataupun ilmu dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada yang
tertinggal. Karena itu, persiapan pengalihan ini dilakukan sejak tahun sebelum
pangalihan. Pada tahun sebelum pengalihan,
kegiatan terkait pengalihan adalah persiapan adanya perda, pembuatan SOP,
penyediaan sarana dan prasarana untuk pihak yang mengambil alih, struktur
organisasi, SDM yang memadai sampai pembukaan rekening Bank yang nantinya akan
digunakan sebagai tempat penyampaian pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib
pajak. Pada tahap awal persiapan dilakukan
penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan pelaksanaan, setelah itu pengadaan,
penyesuaian aplikasi sampai dengan penetapan basis data pada tahap terakhir
kegiatan yang dilakukan terkait peralihan.
Persiapan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang selaku penerima wewenangan untuk melakukan pungutan
terhadap Pajak Bumi dan Bangunan sudah dilakukan sejak awal. Pengadaan sarana
dan prasarana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan Pajak Bumi dan
Bangunan sudah dipersiapkan. Pelayanan PBB yang mulai tanggal 1 Januari 2013
sudah beralih ke Dispenda. Untuk peralatan yang digunakan untuk menunjang
pelaksanaan pungutan PBB telah diadakan pengadaan barang. Persiapan terkait sumber daya
manusia yang nantinya akan melaksanakan pungutan pada Dinas Pendapatan
Daerah dengan cara melakukan pengiriman beberapa pegawai ke Sekolah Tinggi
Akuntansi Negara (STAN) selama 1 (satu) tahun, pengiriman pegawai ke KPP
Pratama untuk mendapatkan asistensi, dan mengikutkan pegawai Badan Pelayanan
Pajak Daerah dalam bimbingan teknis yang
diadakan oleh KPP Pratama.
Pemerintah daerah sebagai pelaksana
tugas baru yaitu sebagai pengelola Pajak Bumi dan Bangunan tentunya mempunyai
pandangan tersendiri tentang tugas yang memiliki kerumitan permasalahan yang
kompleks tesebut. Peraturan daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi
dasar hukum pelaksanaannya telah selesai disusun dan disetujui oleh DPRD.
Terkait SDM hal-hal yang dilakukan adalah dengan menugaskan
karyawan ke Kantor Pelayanan Pajak maupun mengirim beberapa diantaranya ke
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Penugasan karyawan Badan Pelayanan Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP
Pratama Malang Utara dan Selatan) dengan tujuan mempelajari proses penerbitan
SPPT. Walikota Malang, sebagai penanggung
jawab seluruh kegiatan yang terjadi di Kota Malang menyatakan bahwa ketaatan
masyarakat dalam melunasi kewajiban perpajakannya khusunya Pajak Bumi dan
Bangunan sangat bagus. Indikasi bagus menurut Walikota Malang tersebut adalah
dengan adanya peningkatan penerimaan setiap tahunnya, dan tercapainya target
yang telah ditentukan.
Keterbatasan teknologi berkaitan
dengan perangkat lunak yang digunakan dalam kegiatan Pajak Bumi dan Bangunan
yaitu SISMIOP. SISMIOP merupakan salah satu perangkat lunak yang sangat penting
dalam kegiatan PBB. Data PBB lengkap disajikan pada peangkat ini.
Untuk software dan juga hardware
terkait Pajak Bumi dan Bangunan Pemerintah Kota Malang telah mempersiapkan semuanya demi
kenyamanan dan juga mempermudah proses PBB. Terkait dengan faktor pendukung dan juga penghambat
peralihan Pajak Bumi dan Bangunan menjadi pajak daerah bukan merupakan hal yang
mengejutkan.
Gambar 4.2
Matriks Persiapan
BPPD Kota Malang Terkait Dengan Pengelolaan
PBB
Sumber : BPPD Kota Malang
Sehubungan dengan persiapan tersebut,
Pemerintah Daerah dapat mengadopsi beberapa hal dimiliki dan telah dilakukan
oleh Pemerintah Pusat (DJP) sebagai berikut:
1.
Sistem administrasi PBB (pendataan, penilaian,
penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan),
2.
Kebijakan/peraturan dan SOP pelayanan,
3.
Peningkatan keahlian Sumber Daya Manusia (Aparatur)
melalui pelatihan,
4.
Sistem manajemen informasi objek pajak.
Persiapan
sarana dan prasarana Teknologi Informasi, BPPD Kota Malang mempersiapkan
kelengkapan sarana dan prasarana Teknologi Informasi sebagai berikut:
Gambar 4.3
Tabel Persiapan Teknologi Inormasi
Sumber:
BPPD Kota Malang.
4.1.6. Manfaat Pengalihan PBB Bagi Daerah
Dengan
pengalihan ini, penerimaan PBB akan sepenuhnya masuk ke pemerintah
kabupaten/kota sehingga diharapkan mempu meningkatkan jumlah pendapatan asli
daerah. Pada saat PBB dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota
hanya mendapatkan bagian sebesar 64,8 % . Setelah pengalihan ini, semua pendapatan dari sektor PBB akan
masuk ke dalam kas Pemerintah Daerah Kota Malang.
Gambar 4.4
Perbandingan Penerimaan PBB Sebelum dan Setelah Pengalihan
Sumber: BPPD Kota Malang
4.2. Hasil Penelitian
4.2.1. Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah iuran
wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan
kepada
daerah tanpa
imbalan langsung yang seimbang dan
dapat
dipaksakan oleh
undang-undang yang berlaku, serta digunakan
untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah. Pajak Daerah diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) No. 28 Tahun 2009, yang
mana UU ini seharusnya diterapkan pada Tahun 2010, akan tetapi
Pemerintah Kabupaten Malang menerapkannya di
Tahun 2011.
Kepala Bidang PBB melalui
staf bagian umum menjelaskan:
“UU PDRD No 28 tahun 2009 ini diterapkan pada tanggal 1 januari 2011
oleh Pemerintah Kabupaten Malang,
karena
kita (Pemerintah Kab.
Malang) harus melaksanakannya sesuai dengan regulasi
UU. Tahun 2010 Pemerintah Kabupaten
Malang mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 28 Tahun 2010 yang membahas tentang Pengalihan Pajak Daerah yang ada dalam
UU PDRD No. 28 Tahun 2009. Jadi, kami baru bisa melaksanakan penerapan UU
tersebut
pada 1 Januari 2011. Untuk pajak PBB-P2 kami (Pemrintah Kota Malang) menerapkan pajak
tersebut pada 1 Januari 2014, karena untuk penerapan PBB-P2 ini banyak yang harus dipersiapkan.”
Berikut adalah tabel untuk
anggaran dan realisasi Pajak Daerah untuk Tahun 2008-2016 :
Tabel 4.1
Anggaran dan Realisasi Pajak Daerah Kota Malang Tahun 2008-2016
Tahun
|
Pajak Daerah
|
Persentase
|
|
Anggaran
|
Realisasi
|
||
2008
|
Rp 26.767.500.000,00
|
Rp 30.357.571.883,00
|
113,41
|
2009
|
Rp 28.207.500.000,00
|
Rp 33.782.874.886,00
|
119,77
|
2010
|
Rp 31.275.000.000,00
|
Rp 39.362.653.309,00
|
125,86
|
2011
|
Rp 46.250.000.000,00
|
Rp 64.689.653.942,00
|
139,87
|
2012
|
Rp 55.207.000.000,00
|
Rp 71.301.888.447,00
|
129,15
|
2013
|
Rp 66.465.000.000,00
|
Rp 95.918.841.193,00
|
144,31
|
2014
|
Rp 128.060.000.000,00
|
Rp 153.924.837.989,99
|
120,20
|
2015
|
Rp. 272.000.000.000,00
|
Rp 316,814,967,743.76
316,814,967,743.76
|
116.47
|
2016
|
Rp. 301.000.000.000,00
|
Rp. 374.641.673.419,65
|
124.47
|
Sumber: BPPD Kota Malang 2017
Jika dilihat pada tabel diatas Penerimaan Pajak Daerah dari tahun ke
tahunnya
mengalami peningkatan. Pada tahun
2013
realisasi pajak daerahnya
mencapai Rp 95.918.841.193,00. Peningkatan cukup signifikan terjadi
mulai tahun 2014, karena mulai
tahun 2014 Pemerintah Kota Malang
melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah sudah melaksanakan pemungutan PBB
dimulai tanggal 1 januari 2014, dan realisasi
penerimaan pajak daerahnya mencapai Rp 153.924.837.989,99, Pada tahun ini
peningkatan realisasinya sebesar Rp 58.005.996.796,99 dari tahun 2013.
4.2.1.1. Pendapatan Pajak Daerah Saat PBB
Dikelola Pusat
Berikut
adalah table untuk anggaran dan realisasi pajak daerah Kota Malang
untuk Tahun 2008-2013.
Yang mana pada tahun tersebut
pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan masih ditangani oleh Pemerintah Pusat.
Tabel 4.2
Anggaran
dan realisasi pajak daerah Kota Malang Tahun 2008-2013
Tahun
|
Pajak Daerah
|
Persentase
|
|
Anggaran
|
Realisasi
|
||
2008
|
Rp 26.767.500.000,00
|
Rp 30.357.571.883,00
|
113,41
|
2009
|
Rp 28.207.500.000,00
|
Rp 33.782.874.886,00
|
119,77
|
2010
|
Rp 31.275.000.000,00
|
Rp 39.362.653.309,00
|
125,86
|
2011
|
Rp 46.250.000.000,00
|
Rp 64.689.653.942,00
|
139,87
|
2012
|
Rp 55.207.000.000,00
|
Rp 71.301.888.447,00
|
129,15
|
2013
|
Rp 66.465.000.000,00
|
Rp 95.918.841.193,00
|
144,31
|
Sumber: BPPD Kota Malang 2017
Dengan melihat
realisasi pada tabel diatas, dapat dikatakan jumlah realisasi di setiap
tahunnya bisa dikatakan sangat baik, karena salalu mengalami peningkatan, hal
ini bisa dilihat dari hasil realisasi tahun 2008 yaitu Rp 30.357.571.883,00, dan terus meningkat hingga ahir tahun 2013 dengan jumlah realisasi
sebesar Rp 95.918.841.193,00.
4.2.1.2. Pendapatan Pajak Daerah Saat PBB Dikelola Daerah
Berikut tabel anggaran dan realisasi pendapatan pajak daerah Kota Malang Tahun 2014-2016.
Tabel 4.3
Anggaran dan realisasi pajak daerah
Kota Malang Tahun 2014-2016
Tahun
|
Pajak Daerah
|
Persentase
|
|
Anggaran
|
Realisasi
|
||
2014
|
Rp 128.060.000.000,00
|
Rp 153.924.837.989,99
|
120,20
|
2015
|
Rp. 272.000.000.000,00
|
Rp 316,814,967,743.76
316,814,967,743.76
|
116.47
|
2016
|
Rp. 301.000.000.000,00
|
Rp. 374.641.673.419,65
|
124.47
|
4.2.1.3. Perbandingan Pajak Daerah Sebelum dan Sesudah Dikelolanya PBB Oleh BPPD Kota Malang
Untuk
membandingkan Pajak Daerah Sebelum dan Sesudah Dikelolanya Pajak Bumi dan Bangunan Oleh Pemerintah
Kota Malang, maka dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 4.4
Pajak Daerah Tahun 2008-2013 Sebelum PBB Dikelola Pemerintah Kota Malang
Tahun
|
Pajak Daerah
|
Persentase
|
|
Anggaran
|
Realisasi
|
||
2008
|
Rp 26.767.500.000,00
|
Rp 30.357.571.883,00
|
113,41
|
2009
|
Rp 28.207.500.000,00
|
Rp 33.782.874.886,00
|
119,77
|
2010
|
Rp 31.275.000.000,00
|
Rp 39.362.653.309,00
|
125,86
|
2011
|
Rp 46.250.000.000,00
|
Rp 64.689.653.942,00
|
139,87
|
2012
|
Rp 55.207.000.000,00
|
Rp 71.301.888.447,00
|
129,15
|
2013
|
Rp 66.465.000.000,00
|
Rp 95.918.841.193,00
|
144,31
|
Sumber: BPPD Kota Malang 2017
Tabel 4.5
Pajak Daerah Tahun 2014-2016 Setelah PBB Dikelola BPPD Kota Malang
Tahun
|
Pajak Daerah
|
Persentase
|
|
Anggaran
|
Realisasi
|
||
2014
|
Rp 128.060.000.000,00
|
Rp 153.924.837.989,99
|
120,20
|
2015
|
Rp. 272.000.000.000,00
|
Rp 316,814,967,743.76
316,814,967,743.76
|
116.47
|
2016
|
Rp. 301.000.000.000,00
|
Rp. 374.641.673.419,65
|
124.47
|
Sumber: BPPD Kota Malang 2017
Dengan melihat perincian dua tabel perbandingan diatas
dapat dikatakan bahwa pada
tahun anggaran 2008 realisasi pajak daerah terlihat lebih besar daripada
anggarannya. Persentase pada tahun 2008 mencapai
113,41% dari anggarannya. Pada tahun 2009 dalam realisasinya mengalami peningkatan dengan persentase 119,77%, pada tahun 2010 juga mengalami peningkatan yang pesat juga
dibandingkan tahun 2009, realisasi
tahun 2010 mncapai 125,86%. Pada tahun 2011 jumlah realisasi juga mengalami
peningkatan dari tahun 2009 yaitu mencapai 139,87%. Kemudian pada tahun 2012 presentase ralisasi menurun 10.72% dari tahun
2011, namun jumlah realisasi mangalami peningkatan sebesar Rp 6.612.234.505
dari tahun 2011. Dan pada tahun 2013 kembali mengalami peningkatan hingga
mencapai presentase 144,31%.
Sedangkan pada tahun 2014 realisasi dari pendapatan pajak daerah juga
telah mencapai anggaran. Mulai pada tahun 2014 peningkatan terjadi sangat pesat,
hal ini dikarenakan Pemerintah Kota
Malang melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah sudah melakukan pemungutan PBB dan
masuk sebagai pendapatan pajak daerah dan dikelola daerah mulai 1 januari 2014.
Hasil realisasi pada tahun 2014 mencapai Rp 153.924.837.989,99, atau 120,20% dari yang dianggarkan. Jumlah realisasi ini meningkat cukup tinggi
dibandingkan pada tahun 2013 yaitu selisih sebesar Rp 58.005.996.796.99.
Kemudian pada tahun 2015, jumlah realisasi meningkat dari tahun 2014, yaitu
mencapai Rp 316,814,967,743.76. hasil ini meningkat sebesar Rp 162.890.129.753.77. dan
pada ahir tahun 2016, jumlah realisasi pendapatan pajak daerah mencapai Rp.
374.641.673.419,65 atau 124.47% dari jumlah yang dianggarkan.
4.2.1.4. Kontribusi Penerimaan PBB Terhadap Pendapatan Pajak Daerah.
Menurut
Halim ( 2001 : 164 ) untuk mengetahui bagaimana dan seberapa
besar kontribusi suatu Penerimaan pajak terhadap Pendapatan Pajak Daerah, maka digunakan rumus
sebagai berikut:
Dalam perhitungan kontribusi menurut Halim, apabila yang dicapai 50%, maka rasio kontribusi
semakin baik, artinya semakin baik kontribusi penerimaan
pajak tersebut. Demikian
pula sebaliknya, semakin kecil
persentasenya, maka menujukkan penerimaan
pajak tersebut semakin kurang.
Untuk mengukur rasio kontribusi
secara lebih rinci
digunakan kriteria Tim Litbang
Degdagri – Fisipol UGM
tahun 1991 tentang klasifikasi kriteria
kontribusi yang disusun dalam tabel berikut ini:
Tabel 4.6
Interpretasi Kriteria Kontribusi
Persentase
|
Kriteria
|
0,00%-10%
|
Sangat Kurang
|
10,10%-20%
|
Kurang
|
20,10%-30%
|
Sedang
|
30,10%-40%
|
Cukup Baik
|
40,10%-50%
|
Baik
|
Diatas 50%
|
Sangat Baik
|
Sumber :Depdagri,
Kepmendagri No.690.900.327
Untuk mengetahui kontribusi Pajak Bumu dan Banguna
terhadap pendapatanpajak daerah Kota Malang, dibawah ini
disajikan
tabel kontribusi
Pajak Bumi dan Bangunan Kota Malang Tahun 2014 - 2016.
Tabel 4.7
Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Pendapatan Pajak Daerah Kota Malang Tahun 2014-2016
Tahun
|
Realisasi PBB
|
Realisasi Pajak
Daerah
|
%
|
|
2014
|
Rp
51.574.275.225,00
|
Rp 153.924.837.989,99
|
33.50
|
|
2015
|
Rp 58,614,789,726.00
|
Rp 316,814,967,743.76
316,814,967,743.76
|
18.50
|
|
2016
|
Rp 62.416.413.408.00
|
Rp 374.641.673.419,65
|
16.66
|
|
Jumlah
|
68.66
|
|||
Rata-Rata
|
22.88
|
|||
Sumber: BPPD Kota
Malang 2017 (data diolah)
Dari data diatas bisa dilihat, kontribusi Pajak
Bumi dan Bangunan terhadap Pajak
Daerah sesudah diterapkannya UU No. 28 Tahun 2009 untuk tahun 2014-2016
berkisar diantara angka
20,10%-30% yang
menurut
kriteria
berarti
sedang.
4.3. Pmbahasan Hasil Penelitian
Pada tanggal
18 Agustus 2009, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui dan mengesahkan Rancangan
Undang-Undang Pajak Daerah
menjadi Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, sebagai pengganti dari Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 dan
Undang-Undang No. 34 Tahun
2000. Pengesahan Undang-Undang Pajak Daerah ini sangat strategis dan mendasar di bidang desentralisasi fiskal, karena terdapat perubahan kebijakan yang cukup
fundamental dalam penataan
kembali hubungan keuangan antara
Pusat dan
Daerah. Pemungutan pajak daerah dilaksanakan Badan
Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang yang menerapkan UU No. 28 Tahun 2009 pada tanggal 1 Januari 2011.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah No. 28 yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Kota Malang Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Ini
semua dilaksanakan sesuai
dengan regulasi Undang-Undang yang
nantinya akan berpengaruh terhadap keuangan daerah di Kota Malang.
Undang-Undang Pajak Daerah Nomor 28 Tahun
2009 mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mana di
dalamnya mencantumkan bahwa Pemerintah Kota/Kabupaten mengatur
sendiri penerimaan pajak daerah, yang meliputi:
1.
Pajak Hotel
2.
Pajak Restora
3.
Pajak Hiburan
4.
Pajak Reklame
5.
Pajak Penerangan Jalan
6.
Pajak Parkir
7.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
8.
Pajak Air Tanah (Pengalihan Dari Provinsi)
9.
Pajak Sarang Burung Walet
10. Pajak Bumi dan Bangunan
11. Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan
Pada tanggal
1 Januari
2011 oleh Pemerintah Kota Malang sudah dilaksanakan, kecuali untuk pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan. PBB ini baru dipungut
oleh pemerintah Kota Malang pada tanggal 1 Januari 2014, hal ini sesuai dengan UU No.
28 Tahun 2009 Pasal 182 yang
menyebutkan: “Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri
Dalam Negeri mengatur tahapan
persiapan
pengalihan Pajak Bumi dan
Bangunan
Perdesaan dan perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013”. Berdasarkan hasil wawancara dan data yang diperoleh dari BPPD Kota Malang untuk pemungutan PBB ini menurut Pemerintah
Kota Malang harus dipersiapkan dengan sangat baik, mulai dari cara pemungut an dan sumber dayanya sendiri. Hal ini dikarenkaan
pemungutan
PPB ini cakupannya sangatlah luas. Beberapa tahap yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Kota
Malang dalam menerapkan pemungutan PBB:
1.
Tahap Persiapan
a.
Persiapan Perangkat Administrasi Pngelolaan PBB
b.
Persiapan Penentuan Tarif PBB
c.
Persiapan
Penyusunan
Perda dan
Peraturan Operasional Terkait PBB
2. Tahap Pelaksanaan
3. Tahap Pengawasan
Dengan mempertimbangkan beberapa tahapan diatas, maka Pemerintah Kota
Malang memisahkan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) agar pemungutan
PBB berlangsung efektif. Dalam hal ini Bagian Pendapatan II hanya untuk Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan untuk Bagian Pendapatan I melayanai keseluruhan Pajak Daerah keculi PBB. Pada
tahun
2014
pajak daerah untuk Kota Malang
mencapai
Rp153.924.837.989,99, yang mana PBB menyumbang pendapatan sebesar
Rp 51.574.275.225,00 atau
sebesar 33,50%. Kemudian pada tahun 2015 penerimaan pajak daerah Kota Malang
mencapai Rp 316,814,967,743.76. Pada tahun ini PBB
menyumbang pendapatan sebesar Rp 58,614,789,726.00
atau18.50%
. Pada ahir tahun 2016, penerimaan pajak daerah Kota Malang mencapai Rp 374.641.673.419,65 dan pada tahun ini PBB
menyumbang pendapatan sebesar Rp 62.416.413.408.00 atau 16,66%.
Pada dasarnya Pajak mempunyai 2 (dua) fungsi: (1) Fungsi Budgetair, yang artinya adalah pajak sebagai alat untuk mengisi kas negara yang digunakan
untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, dan (2) Fungsi
Regulered, yang artinya adalah
pajak dipergunakan sebagai alat mengatur untuk
mencapai
tujuan pemerintah. Pemerintah
Kota Malang
mempergunakan
hasil dari pendapatan pajak mereka untuk membiayai kembali kebutuhan
masyarakatnya. Dalam
hal
ini, Pemerintah
Kota Malang
memfokuskan pendapatan
pajak tersebut untuk memperbaiki jalan-jalan yang rusak, dikarenakan dengan adanya perbaikan jalan
Pemerintah Kota
Malang berharap
masyarakatnya dapat lebih produktif dalam hal perekonomian.
4.3.1. Kontribusi Pajak Bumi dan
Bangunan Terhadap Pendapatan Pajak Daerah
Pada Tahun 2014 – 2016 persentase tingkat kontribusi Pajak Bumi dan
Bangunan berada pada kriteria sedang. Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan
sesudah
diterapkannya UU No. 28 Tahun 2009 dapat meningkatkan Pendapatan Pajak Daerah dibandingkan dengan sebelum diterapkannya Undang - Undang tersebut.
Dengan
dikelolanya Pajak Bumi dan Bnagunan oleh daerah Kota Malang, memberikan dampak
posotif untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Malang, hal ini dapat
dilihat dari peningkatan pendpatan asli daerah yang setiap tahun mengalami
peningkatan. Mulai dari Tahun 2014 sampai Tahun 2016, Pajak Bumi dan Bangunan
memberika kontribusi pendapatan daerah yang dalam kriteria termasuk sedang
yaitu berada diantara 20,10%-30%,
dengan jumlah rata-rata selama tiga tahun 22.88%.
BAB
V
PENUTUP
5.1.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa:
1.
Melihat langkah-langkah persiapan yang
telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang, untuk mengelolah PBB yang terkait dengan penyiapan
peraturan tentang pengelolaan PBB, kerjasama dengan pihak lain, pengadaan
sarana prasarana, pembentukan organisasi dan perekrutan Sumber Daya Manusia
(SDM) yang mengelolah PBB serta proses sosialisasi kepada pihak-pihak yang
terkait, maka sejauh ini Pemerintah Kota Malang sudah maksimal dalam mengelolah PBB ini
walaupun masih memiliki banyak kendala dan kekurangan yang akan terus
dievaluasi dan diperbaiki ke depannya.
2. Kontribusi Penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan terhadap Pendapatan Pajak Daerah setelah pengalihan PBB dari pusat ke daerah Kota Malang mulai
dari Tahun 2014-2016 dengan rata-rata
selama tiga tahun berada pada presentase yang menurut kriteria berarti sedang.
3. Peningkatan pendapatan pajak daerah
dikarenakan pemerintah daerah lebih mudah dalam mengontrol obyek pajak sehingga
pemerintah bisa mengetahui besarnya NJOP yang sebenarnya serta lebih mudah
menentukan tarif dan memungut pajak yang sesuai.
5.2. Saran
Saran yang dapat diberikan oleh
peneliti kepada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang terkait dengan
penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yaitu :
1. Badan
Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang diharapkan untuk terus meningkatkan kualitas
pelayanan di bidang PBB.
2. Dalam
hal kontribusi PBB terhadap Pendapatan pajak Daerah termasuk dalam kategori
sedang, jadi Badan Pelayanan Pajak Daerah harus mempertahankan dan berusaha
untuk meningkatkan pendapatan di sektor PBB.
3. Badan
Pelayanan Pajak Daerah diusahakan terus menggali potensi PBB yang ada di Kota
Malang, karena pembangunan di Kota Malang terus meningkat.
DAFTAR PUSTAKA
Andriani 2015. “Perbandingan
Pajak Daerah Sebelum Dan Sesudah Diterapkannya Undang-Undang Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009”. Skripsi. Jurusan Akuntansi Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Malang.
Bagus 2009. “Keberadaan Pajak Bumi dan Bangunan Sebagai Pajak Pusat dalam Era Otonomi
Daerah”. Skripsi. Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Brawijaya Malang.
Depdagri,
Kemendagri Nomor. 690.900.327 Tahun 1996 tentang Pedoman Penilaian dan Kinerja
Keuangan.
Diana,
anastasia dan lilis setiawati. 2009. Perpajakan indonesia, yogyakarta:
penerbit Andi Yogyakarta.
Halim
A. 2001. Akuntansi Keuangan Daerah.
Jakarta: Salemba Empat.
Nasiro.
2010. Dampak pengalihan pengelolaan pajak bumi dan bangunan (pbb) perkotaan
pada dinas pendapatan daerah lumajang : unej
Nazir, M. 2009. Metode penelitian. PT. Ghalia indonesia, jakarta. 597.
Priandana, 2009. Keberadaan pajak bumi dan bangunan sebagai
pajak pusat dalam era otonomi daerah . Semarang: universitas diponegoro.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan.
Santika 2012 “Proses Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan dari Pemerintah Pusat ke
Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang”.Skripsi. Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Brawijaya Malang.
Sekaran,
uma. 2010. Metodologi penelitian untuk bisnis.
Jakarta: salemba empat.
Supriyanto,
Heru. 2012. Peluang dan Tantangan
Pengalihan PBB P2 dan BPHTB.
Umi, narimawati. 2008. Metodologi penelitian kualitatif dan kuantitatif, teori dan aplikasi. Bandung: agung media.
Undang-undang
nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Wibowo,
harjanto hery. 2009. “Strategi peningkatan penerimaan pajak bumi dan Bangunan
di kabupaten klaten”. Tesis, yogyakarta: magister studi Kebijakan
universitas gadjah mada.