Senin, 02 April 2018

SKRIPSI "PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TERHADAP PAJAK DAERAH DAN KONTRIBUSINYA SESUDAH PENGALIHAN DI BADAN PELAYANAN PAJAK KOTA MALANG"


PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TERHADAP PAJAK DAERAH DAN KONTRIBUSINYA SESUDAH PENGALIHAN DI BADAN PELAYANAN PAJAK KOTA MALANG

SKRIPSI


Diajukan Untuk Memenuhi Persyaratan
Memperoleh Gelar Sarjana Ekonomi

AKUNTANSI







OLEH : 
MUHAMAD KHAMID MAHMUD 
NIM : 2014110122


UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
FAKULTAS EKONOMI
MALANG
2018



KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr, Wb      
Puji dan syukur peneliti panjatkan kepada Allah SWT atas berkat dan karunia-Nya sehingga penulisan skripsi ini dapat terselesaikan. Skripsi yang berjudul “Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Terhadap Pajak Daerah Dan Kontribusinya Sesudah Pengalihan Di Badan Pelayanan Pajak Kota Malang” merupakan salah satu tugas dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam menyelesaikan pendidikan pada jenjang Strata Satu (S1) di Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang. Salam dan salawat peneliti haturkan kepada Nabi Muhammad SAW serta keluarga dan sahabat yang telah membimbing umat manusia dari zaman kegelapan menuju zaman yang penuh cahaya. Semoga suri tauladan beliau senantiasa mewarnai kehidupan kita.
Pada kesempatan ini izinkan peneliti mengapresiasi dengan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselesaikannya skripsi ini. Ucapan terima kasih ini peneliti berikan kepada:
1.   Ayahanda H. Muhamad Salamun dan Ibunda Hj. Maulupfiah sebagai Orang tua yang telah mendidik dan membesarkan peneliti dengan penuh kasih sayang untuk menjadi anak yang taat agama, berbakti kepada kedua orang tua, dan keluarga serta bermanfaat bagi masyarakat. Peneliti menyadari bahwa peneliti tidak akan mampu membalas jasa kedua orang tua dengan apapun sehingga rasa terima kasih ini tidaklah cukup untuk menggambarkan wujud penghargaan saya kepada Ayah dan Ibu yang telah memberikan segala hal yang terbaik kepada anaknya ini. Ucapan terima kasih juga peneliti sampaikan kepada seluruh keluarga besar peneliti dimanapun kalian berada, terima kasih atas doanya selama ini.
2.   Bapak Prof. Dr. Ir. Eko Handayanto, M.Sc selaku Rektor Universitas Tribhuwana Tunggadewi.
3.   Ibu Dr. Nur Ida Iriani, MM selaku Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.
4.   Bapak Ahmad Mukoffi, SE.,M.SA selaku wakil Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang.
5.   Ibu Risnaningsih, S.E.,M.SA,(HumBis) selaku ketua program studi akuntansi dan sebagai dosen pembimbing 1 dalam proses penyelesaian penelitian ini.
6.   Bapak Agoestinus S. SE, M. APP. Fin., AK sebagai dosen pembimbing 2 dalam proses penyelesaian penelitian ini.
7.   Bapak-Ibu Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang yang selama ini tak kenal lelah mentransfer ilmu khususnya kepada peneliti serta kepada mahasiswa Fakultas Ekonomi secara keseluruhan, peneliti mengucapkan terima kasih atas bimbingan dan didikannya selama ini.
8.   Pemerintah Kota Malang khususnya Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang beserta staf/pegawai atas sikap kooperatifnya selama penelitian dilaksanakan.
9.   Para pegawai Universitas Tribhuwana Tunggadewi, pegawai akademik Fakultas Ekonomi, dan seluruh staf lainnya yang telah membantu peneliti dalam kelancaran urusan akademik.
10.   Kepada Organisasi Himpunan Mahasiswa Akuntansi (HIMAKA) Universitas Tribhuwana Tunggadewi yang telah menempa peneliti selama berproses untuk menjadi individu yang lebih baik.
11.   Seluruh teman-teman yang telah menjadi saudara-saudaraku, sahabatku, teman berbagi ilmu pengetahuan, teman berbagi suka dan duka, teman bermain saat butuh hiburan, teman berbagi pengalaman hidup dan teman yang selalu ada di saat kita butuhkan.
12.   Seluruh teman-teman Universitas Tribhuwana Tunggadewi yang tidak sempat disebut namanya terima kasih banyak karena telah banyak membantu, menyemangati, dan memberikan masukan kepada peneliti.
Peneliti menyadari bahwa penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan. Apabila terdapat kesalahan-kesalahan dalam penelitian ini, sepenuhnya menjadi tanggung jawab peneliti. Kritik dan saran yang membangun akan lebih menyempurnakan skripsi ini baik di masa kini maupun di masa yang akan datang. Semoga semua bantuan dari berbagai pihak yang telah diberikan kepada peneliti akan mendapatkan balasan dari Allah SWT.
Malang, 2018

Peneliti



DAFTAR ISI
LEMBAR PERSETUJUAN
LEMBAR PENGESAHAN
PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI
KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI........................................................................................................ iv
DAFTAR TABEL.............................................................................................. viii
DAFTAR GAMBAR........................................................................................... ix
ABSTRAK............................................................................................................ x
ABSTRACT.......................................................................................................... xi

BAB I PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang....................................................................................... 1
1.2.  Rumusan Masalah ................................................................................. 5
1.3.  Batasan Masalah ................................................................................... 5
1.4.  Tujuan Penelitian................................................................................... 5
1.5.  Manfaat Penelitian................................................................................. 6
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Penelitian Terdahulu............................................................................. 7
2.2. Pajak Bumi dan Bangunan.................................................................... 8
2.2.1. Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan....................................... 8
2.2.2. Subjek Pajak dan Wajib Pajak PBB........................................... 9
2.2.3. Objek Pajak dan Objek Pajak Tidak Kena Pajak PBB............... 9
2.2.4. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)................................................. 10
2.2.5. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ........... 10
2.2.6. Tarif Pajak PBB ...................................................................... 11
2.2.7. Dasar Pengenaan dan Cara Perhitungan PBB.......................... 11
2.3. Pajak Daerah....................................................................................... 12
2.3.1. Pengertian Pajak Daerah ......................................................... 12
2.4. Penerimaan Pajak .............................................................................. 21
2.5. Peralihan Pengelolaan PBB ............................................................... 22
2.6. Kerangka Pemikiran .......................................................................... 25
BAB III METODE PENELITIAN
3.1. Jenis Penelitian................................................................................... 27
3.2. Jenis dan Sumber Data....................................................................... 27
3.3. Lokasi Penelitian................................................................................ 29
3.4.  Teknik Pengumpulan Data ............................................................... 29
3.5. Metode Analisis Data ........................................................................ 31

BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1. Gambaran Umum............................................................................... 32
4.1.1. Badan Pelayanan Pajak Kota Malang...................................... 32
4.1.2. Tugas Pokok dan Fungsi BPPD Kota Malang......................... 33
4.1.3. Visi dan Misi Badan Pelayanan Pajak Kota Malang................ 36
4.1.4. Struktur Organisasi BPPD Kota Malang.................................. 36
4.1.5. Pengalihan PBB Ke Badan Pelayanan Pajak Daerah
Kota Malang............................................................................. 42
4.1.6. Manfaat Pengalihan PBB Bagi Daerah................................ 47
4.2. Hasil Penelitian................................................................................... 48
4.2.1. Pajak Daerah............................................................................ 48
4.2.1.1. Pendapatan Pajak Daerah Saat PBB Dikelola Pusat............. 49
4.2.1.2. Pendapatan Pajak Daerah Saat PBB Dikelola Daerah.......... 50
4.2.1.3. Perbandingan Pajak Daerah Sebelum dan
Sesudah Dikelolanya PBB Oleh BPPD Kota Malang........... 51
4.2.1.4. Kontribusi Penerimaan PBB Terhadap Pendapatan
Pajak Daerah........................................................................... 52
4.3. Pembahasan Hasil Penelitian.............................................................. 54
4.3.1. Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap
Pendapatan Pajak Daerah......................................................... 57
BAB V PENUTUP
5.1. Kesimpulan......................................................................................... 60
5.2. Saran .................................................................................................. 61
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 62
LAMPIRAN
DAFTAR TABEL

Tabel 1.1   Pendapatan Pajak Daerah Kota Malang Tahun 2013 – 2016................ 4
Tabel 2.1   Perbandinagn Sebelun dan Sesudah Pengalihan PBB........................ 24
Tabel 4.1  Pajak Daerah Kota Malang Tahun 2008-2016................................... 49
Tabel 4.2   Pajak Daerah Kota Malang Tahun 2008-2013.................................... 50
Tabel 4.3   Pajak Daerah Kota Malang Tahun 2014-2016.................................... 50
Tabel 4.4   Pajak Daerah Sebelum PBB Dikelola BPPD Kota Malang................ 51
Tabel 4.5   Pajak Daerah Setelah PBB Dikelola BPPD Kota Malang.................. 51
Tabel 4.6   Interpretasi Kriteria Kontribusi........................................................... 53
Tabel 4.7  Kontribusi Pajak  Bumi dan Bangunan Tahun 2014-2016................... 54





DAFTAR GAMBAR

Gambar 4.1  Struktur Organisasi Badan Pelayanan Pajak Kota Malang............... 36
Gambar 4.2  Matriks Persiapan BPPD Kota Malang ............................................ 45
Gambar 4.3  Tabel Persiapan Teknologi Inormasi.................................................. 46
Gambar 4.4  Perbandingan Penerimaan PBB ....................................................... 47





PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TERHADAP PAJAK DAERAH DAN KONTRIBUSINYA SESUDAH PENGALIHAN DI BADAN PELAYANAN PAJAK KOTA MALANG

Oleh :
Muhamad Khamid Mahmud
NIM : 2014110122

ABSTRAK
              Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses yang dilakukan Pemeritah Kota Malang melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang dalam pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah Kota Malang dan untuk mengetahui bagaimana kontribusinya terhadap pendapatan pajak daerah di Badan Pelayanan Pajak Kota Malang. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif dan kuantitatif. Semua data yang digunakan didapatkan langsung dari Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu penelitian kepustakaan, penelitian lapangan,wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode analisis data yang digunakan berupa analisis deskriptif yaitu dengan melakukan interpretasi terhadap data-data dan informasi yang diperoleh.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses yang dilakukan Pemerintah Kota Malang dalam peralihan dan mengelolah PBB sudah baik dengan mempersiapkan sarana penunjang dan sumber daya manusia yang mumpuni. Kontribusi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Pendapatan Pajak Daerah setelah pengalihan PBB dari pusat ke daerah Kota Malang selama tiga tahun terakhir sebesar 22,88% yang menurut kriteria berarti sedang. Selain itu peningkatan pendapatan pajak daerah dikarenakan pemerintah daerah lebih mudah dalam mengontrol obyek pajak dan menentukan besarnya NJOP sesuai nilai dipasaran.

Kata Kunci : Proses peralihan, PBB, Kontribusi, Pajak Daerah



ACCEPTANCE OF TAX AND BUILDING TAX ON REGIONAL TAX AND ITS CONTRIBUTIONS AFTER TRANSITIONING IN THE TAX SERVICE AGENCY OF MALANG

By:
Muhamad Khamid Mahmud
NIM: 2014110122

ABSTRACT

        This study aims to determine how the process undertaken by the Government of Malang through the Regional Tax Service Office of Malang City in the transfer of land and building tax from the central government to the local government of Malang and to know how its contribution to the local tax revenues in the Tax Service Office of Malang. The type of this research is qualitative descriptive research. The type of data used in this study is qualitative and quantitative data. All data used is obtained directly from the Regional Tax Service Office of Malang. Data collection techniques used are literature research, field research, interviews and documentation. While the method of data analysis used in the form of descriptive analysis that is by doing interpretation of the data and information obtained.
The results showed that the process undertaken by the Government of Malang City in the transition and manage the UN is good by preparing supporting facilities and human resources are qualified. Contribution of Land and Building Tax Acceptance to Local Tax Revenue after the transfer of PBB from center to area of ​​Malang City during last three year equal to 22,88% which according to criterion mean is. In addition, the increase in local tax revenues is due to the local government easier in controlling the tax object and determine the amount of NJOP according to market value.

Keywords: Transitional Proces, PBB, Contributions, Local Taxes





BAB I
PENDAHULUAN
1.1  . Latar Belakang
             Pemberlakuan kebijakan otonomi daerah/desentralisasi menjadikan kekuasaan daerah terletak pada kebijakan pemerintah daerah sepenuhnya, termasuk APBD daerah tersebut. Pendapatan daerah bersumber dari pandapatan pajak dan retribusi yang dikelolanya.  Pajak mempunyai tujuan untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya dalam kas daerah dengan maksud untuk membiayai pengeluaran daerah, Tetapi selain itu pajak juga mempunyai fungsi mengatur. Pajak dapat dijadikan sebagai sarana atau akses bagi pemerintah untuk mewujudkan suatu tatanan pemerintahan yang baik dan berkesinambungan. Oleh karena itu pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan jumlah penerimaan dari sektor pajak agar perekonomian negara dapat berjalan sebagaimana mestinya. Setiap hal dalam perpajakan diatur dalam suatu Undang-Undang, karena yang menjadi acuan utama dalam perpajakan adalah Undang-Undang. Undang- Undang dalam perpajakan bersifat dinamis, maksudnya adalah Undang-Undang akan selalu mengalami perubahan disesuaikan dengan keadaan saat ini.   
             Undang-undang Nomor 28 tahun 2009, menjelaskan mengenai pengalihan hak pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sesuai dengan amanat UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009 ini, maka terdapat jenis pajak baru


yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, ada beberapa jenis pajak yang hak pemungutannya dialihkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah yaitu  Pajak Air Tanah (Pengalihan Dari Provinsi), Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan & Perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan . Tujuan pengalihan pengelolaan PBB, BPHTB, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet menjadi pajak daerah sesuai dengan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah untuk  meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah dan  menyerahkan fungsi pajak sebagai instrumen penganggaran dan pengaturan pada daerah .
           Sebelum resmi menjadi Pajak Daerah, hasil penerimaan PBB dan BPHTB merupakan penerimaan negara yang harus dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pemerintah Pusat 20% dari hasil penerimaan PBB dan BPHTB, sedangkan pembagian kepada Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya 80% dengan rincian  16% untuk Daerah Provinsi yang bersangkutan, 64% untuk Daerah Kabupaten/Kota. Pemerintah Daerah Kabupaten Malang melakukan peralihan pada tahun 2013 karena sangat kompleksnya permasalahan dan persiapan data serta sarana dan prasarana yang harus disiapkan. Karena itu setelah melakukan berbagai persiapan, pemerintah daerah Kota Malang telah merasa mampu, sanggup dan adanya dukungan oleh pihak-pihak terkait peralihan Pajak Bumi dan Bangunan tersebut dilaksanakan mulai 1 Januari 2014.
Diterapkannya UU Pajak Daerah dan Reribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009 membawa dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Malang.
           Priandana (2009) menyebutkan bahwa siapapun pengelola administrasi dari PBB baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah seharusnya didukung oleh faktor SDM, teknologi dan biaya. Pemerintah Kota Malang telah mempersiapkan semua fakto pendukung tersebut dalam persiapan penerimaan pengalihan PBB.
Potensi Pajak Bumi dan Bangunan yang telah dibahas oleh Wibowo (2012) bahwa masih terdapat banyak potensi Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dikembangkan serta rencana peralihan yang akan dilaksanakan perlu persiapan sejak dini sehingga dapat berjalan dengan lancar, studi kasus di Kota Madiun. Persiapan matang yang disarankan oleh peneliti tersebut diharapkan akan membantu dalam menghadapi hambatan yang kemungkinan akan muncul dalam proses peralihan tersebut, namun tidak menjamin proses peralihan akan berjalan lancar tanpa hambatan.
          Nasiro (2010) menyebutkan bahwa pada proses peralihan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Lumajang Pemerintah Daerah belum siap, dilihat dari belum adanya Peraturan Daerah mengenai Pajak Bumi dan Bangunan.
Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Malang saat ini ditangani oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang, hal ini tentunya menarik untuk diikuti karena luas wilayah Kota Malang dengan jumlah objek pajak PBB yang berjumlah banyak ditangani oleh satu dinas saja.
             Berdasarkan data Anggaran Pendapatan Pajak Daerah Kota Malang, diketahui bahwa realisasi pendapatan pajak daerah dari tahun ke tahunnya  mengalami  peningkatan. Berikut ini tabel mengenai anggaran dan realisasi pajak daerah Kota Malang pada Tahun 2013-2016 :
Tabel 1.1
Pendapatan Pajak Daerah Kota Malang Tahun 2013 - 2016
Tahun
                        Pajak Daerah
Selisih
Anggaran
Realisasi
2013
Rp     66.465.000.000.00
Rp     95.918.841.193.00
Rp 29.453.841.193.00
2014
Rp   128.060.000.000.00
Rp   153.924.837.989.99
Rp 25.864.837.989.99
2015
Rp   272.000.000.000.00
Rp   316.814.967.743.76
Rp 44.814.967.743.76
2016
Rp   301.000.000.000.00
Rp   374.641.673.419.65
Rp 73.641.673.419.65
Sumber : BPPD Kota Malang
            Berdasarkan tabel diatas, dapat dilihat bahwa capaian realisai pajak daerah di setiap tahunnya selalu melebihi target yang ditentukan dan mengalami peningkatan. Pada tahun 2013, jumlah realisasi pendapatan pajak daerah mencapai Rp 95.918.841.193.00, yang mana pada tahun ini pemerintah Kota Malang belum mengelola Pajak Bumi dan bangunan karena masih melakukan persiapan, sehingga Pajak Bumi dan Bangunan masih dikelola Pemerintah Pusat. Kemudian pada 1 Januari 2014 Pemerintah Kota Malang sudah mulai mengelola Pajak Bumi dan Bangunan dan menjadi pajak daerah Kota Malang. Pada tahun 2014 angka realisasi pendapatan pajak daerah mencapai Rp 153.924.837.989.99. Pada tahun ini  mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu sebesar Rp 58.004.996.796.99 dibandingkan jumlah realisasi tahun 2013. Hingga pada ahir tahun 2016 jumlah realisasi pajak daerah mencapai Rp   374.641.673.419.65. Hal ini terjadi kemungkinan karena kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah menjadi pendapatan pajak daerah Kota Malang.
     Berdasarkan latar belakang di atas, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Terhadap Pajak Daerah Dan Kontribusinya Sesudah Pengalihan Di Badan Pelayanan Pajak Kota Malang”
1.2. Rumusan Masalah
          Berdasarkan latar belakang diatas, maka peneliti dapat merumuskan permasalahan yang akan diteliti sebagai berikut :
1.  Bagaimana proses pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan yang dikelola oleh pemerintah pusat menjadi pemerintah daerah ?
2.  Bagaimana Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Pendapatan Pajak Daerah di Kota Malang ?
1.3. Batasan Masalah
Batasan masalah dalam penelitian ini yaitu peneliti hanya fokus pada lingkup penerimaan pengalihan PBB dan kontribusi PBB terhadap pendapatan Pajak Daerah Sesudah Diterapkannya UU No. 28 Tahun 2009 di BPPD Kota Malang.
1.4. Tujuan Penelitian
     Berdasarkan rumusan masalah yang ada maka dapat ditentukan tujuan penelitian ini yaitu :
1.        Untuk mengetahui bagaimana proses yang dilakukan untuk pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah Kota Malang.
2.        Mengetahui bagaimana kontribusinya terhadap pendapatan pajak daerah di Kota Malang.

1.5. Manfaat Penelitian
Manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.    Bagi peneliti
          Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memperluas pengetahuan, wawasan dan menambah ilmu tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan pengalihannya menjadi pajak daerah Kaota Malang.
2.    Bagi masyarakat
          Diharapkan dapat memberikan informasi tentang Pajak Bumi  dan Bangunan serta sejauh mana Pemerintah Daerah Kota  Malang dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan.
3.      Bagi Dinas Pelayanan Pajak
          Penelitian ini diharapkan dapat dijadikan acuan untuk membuat kebijakan dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah terutama melalui pengembangan potensi Pajak .
4.      Untuk penelitian selanjutnya
         Diharapkan dapat dijadikan dasar acuan bagi pengembangan penelitian selanjutnya dan pengembangan ilmu pengetahuan di waktu yang akan datang.




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1  Penelitian Terdahulu
       Bagus (2009) meneliti tentang Keberadaan Pajak Bumi dan Bangunan Sebagai Pajak Pusat dalam Era Otonomi Daerah. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa untuk mewujudkan desentralisasi fiskal sebenarnya dapat dilakukan akan tetapi dengan aturan yang jelas dan pelaksanaan yang tepat sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai pelaku pembayar pajak. Serta siapapun pengelola administrasi dari PBB baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah seharusnya didukung oleh faktor SDM, teknologi dan biaya.
     Santika (2012) meneliti tentang Proses Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan dari Pemerintah Pusat ke Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sampai saat ini, kegiatan persiapan pengalihan sedang berlangsung dan sudah banyak dilakukan. Namun masih ada beberapa kendala yang dihadapi oleh pihak terkait karena pengalihan ini. Akan tetapi setiap instansi maupun pihak yang terkait senantiasa melakukan upaya maksimal untuk menjadikan proses pengalihan ini sukses dan lancar.
     Andriani (2015) meneliti Perbandingan Pajak Daerah Sebelum Dan Sesudah Diterapkannya Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa Setelah diterpkannya UU PDRD No. 28 Tahun 2009 tingkat kontribusi Pajak Daerah dan


 Retribusi Daerah terhadap PAD  cukup baik. Laju pertumbuhan PAD Kota Malang mengalami peningkatan dari tahun ke tahunnya.
  Perbedaan penelitian ini dengan penelitian terdahulu diatas yaitu berbeda waktu penelitiannya, dimana penelitian ini dilakukan pada tahun 2017. Kemudian yang menjadi persamaan antara penelitian ini dengan penelitian terdahulu diatas yaitu sama-sama meneliti tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang beralih pengelolannya menjadi pajak daerah.
2.2. Pajak Bumi dan Bangunan
2.2.1. Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
          Setiawati (2009:711) menyatakan bahwa pengertian dasar yang berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan adalah sebagai berikut.
a.   Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
b.   Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
Pasal 77 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan bahwa yang termasuk dalam pengertian bangunan adalah:
a.   Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan komplek Bangunan tersebut.
b.   Jalan tol
c.   Kolam renang
d.   Pagar mewah
e.   Tempat olahraga
f.    Galangan kapal/dermaga
g.   Taman mewah
h.   Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
i.    Menara.
2.2.2.  Subjek Pajak dan Wajib Pajak PBB
            Di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pasal 78, Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
2.2.3.      Objek Pajak dan Objek Pajak Tidak Kena Pajak PBB
            Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Di dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yaitu:
1.    Digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan.
2.    Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
3.    Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu.
4.    Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
5.    Digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
6.    Digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
2.2.4.      Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
             Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti (Mardiasmo, 2011:312).
2.2.5.      Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
           NJOPTKP adalah penguang dari NJKP dalam menghitung PBB. Besar nilai jual objek pajak tidak kena pajak ditetapkan paling rendah sebesar
Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak. Nilai NJOPTKP ini ditetapkan dengan peraturan daerah (Pasal 77 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2.2.6.      Tarif Pajak PBB
           Di dalam PMK No 156, Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga persen). Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Pasal 80 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009). Daerah diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menetapkan besaran tarif pajak daerah untuk diberlakukan di daerahnya sepanjang tidak melampaui tarif minimum dan maksimum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 80.
2.2.7.      Dasar Pengenaan dan Cara Perhitungan PBB
          Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak. Besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya, dan ditetapakan oleh Kepala Daerah. Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif yang telah ditentukan dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi nilai jual objek pajak tidak kena pajak (Pasal 81 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

Perhitungan PBB  (UU No. 28 Tahun 2009 ):


Text Box: PBB = TARIF x ( NJOP-NJOPTKP)
 
Keterangan :
-       PBB  : Pajak Bumi dan Bangunan
-       Tarif  : Maksimal 0,3% ( tergantung kebijakan setiap daerah )
-       NJOP : Nilai Jual Objek Pajak yang ditetapkan oleh DJP / Pemda
-       NJOPTKP : NJOP Tidak Kena Pajak besarnya minimal Rp.10.000.000  per subjek pajak.
2.3.      Pajak Daerah
2.3.1. Pengertian Pajak Daerah
          Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.
           Dasar hukum pemungutan pajak daerah adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak daerah dibagi menjadi dua jenis yaitu pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Berikut ini adalah jenis-jenis pajak daerah menurut Undang-Undang No 28 Tahun 2009.

1.      Pajak Provinsi
a.         Pajak Kendaraan Bermotor
       Yaitu pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, termasuk alat berat dal alat besar serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah nilai jual kendaraan bermotor di kalikan dengan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor sedangkan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang digunakan diluar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air adalah nilai jual kendaraan bermotor.
Tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan menjadi tiga kelompok yaitu :
1)        Tarif pajak kendaraan bermotor pertama paling rendah 1% (satu persen), dan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). untuk kendaraan bermotor bukan umum. 
2)        Tarif pajak kendaraan bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial, keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah 0,5% (nol koma lima persen) dan paling tinggi sebesar 15 (satu persen).
3)        Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
b.    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
          Yaitu pajak atas penyerahan hak kepemilikan kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan isi kotor GT 5 sampai dengan GT 7 sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak berupa jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau penempatan dalam badan usaha. Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah nilai jual kendaraan bermotor, sedangkan tarif yang ditetapkan dibedakan dalam dua jenis kendaraan bermotor dan masing-masing dibagi lagi dalam dua kelompok penyerahan.
             Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi untuk penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen) dan untuk penyerahan kedua dan seterusnya 1% (satu persen). Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alatalat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif yang ditetapkan paling tinggi sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) untuk penyerahan pertama dan untuk penyerahan kedua dan seterusnya tarifnya adalah 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
c.    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
        Yaitu pajak atas bahan bakar cair atau gas yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor termasuk yang digunakan untuk kendaraan bermotor di air. Dasar pengenaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan tarif yang ditetapkan paling tinggi adalah sebesar 10% (sepuluh persen).
d.   Pajak Air Permukaan
         Yaitu pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan Dasar pengenaan pajak air permukanaan dalah nilai perolehan air yang dihitung menurut sebagian atau seluruh factor jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air, volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan, kualitas air, luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air, serta tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfatan air yang dinyatakan dalam rupiah. Tarif pajak yang dikenakan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

e.    Pajak Rokok
          Yaitu pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah. Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. Tarif yang ditetapkan adalah sebesar 10% dari cukai rokok. Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
2.      Pajak Kabupaten/Kota
a.    Pajak Hotel
         Yaitu pajak atas pelayanan yang diberikan oleh hotel termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran yang juga mencakup motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10. Dasar pengenaan pajak hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel dan tarif yang ditetapkan adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).


b.    Pajak Restoran
          Yaitu pajak atas pelayanan yang diberikan oleh restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang juga mencakup rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Yang menjadi dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar oleh konsumen kepada restoran. Tarif pajak restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
c.    Pajak Hiburan
           Yaitu pajak atas penyelenggaraan hiburan yang memungut bayaran kepada para konsumennya. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen, dan yang menjadi dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton dan/atau menikmati hiburan.
d.   Pajak Reklame
        Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. Yang menjadi dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame yang diperhitungkan dengan memperhatikan lokasi penempatan, jenis reklame, jangka waktu penyelenggaraan, dan ukuran media reklame. Tarif yang ditetapkan terhadap pajak reklame adalah paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).
e.    Pajak Penerangan Jalan
          Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain dan di wilayah daerah tersebut tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah. Tarif pajak penerangan jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan dasar pengenaan pajaknya adalah nilai jual tenaga listrik yaitu jumlah tagihan biaya beban ditambah dengan biaya pemakaian yang ditetapkan dalam rekening listrik. Sedangkanpenggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri,pertambangan migas, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan paling tinggi 3% (tiga persen).
f.     Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
         Yaitu pajak atas kegiatan pengambilan mineral bokan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Dasar pengenaan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Nilai jual dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan. Tarif pajak yang dikenakan terhadap Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).
g.    Pajak Parkir
           Yaitu pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan oleh pribadi atau badan, yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran. Tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dan yang menjadi dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir.
h.    Pajak Air Tanah
         Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, yaitu air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat serta peribadatan. Dasar pengenaan pajak air tanah adalah nilai perolehan air yang dihitung menurut sebagian atau seluruh faktor jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air, volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfatan air yang dinyatakan dalam rupiah. Tarif pajak yang dikenakan ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
i.      Pajak Sarang Burung Walet
         Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan atau pengusahaan sarang burung walet. Dasar pengenaan Pajak Sarng Burung walet adalah Nilai Jual sarang Burung Walet yang didasarkan pada perkalian antara harga pasaran umum yang berlaku didaerah yang bersangkutan dengan volume. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
j.      Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
           Yaitu pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun oleh Kepala Daerah. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga persen).
k.    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
         Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak dan tarif yang ditatapkan paling tinggi adalah sebesar 5% (lima persen)
Selanjutnya daerah dilarang untuk melakukan pemungutan pajak selain dari jenis-jenis pajak dan objeknya yang telah disebutkan diatas.
2.4.      Penerimaan Pajak
            Penerimaan pajak adalah penghasilan yang diperoleh oleh pemerintah yang bersumber dari pajak rakyat. Tidak hanya sampai pada definisi singkat di atas bahwa dana yang diterima di kas negara tersebut akan dipergunakan untuk pengeluaran pemerintah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana maksud dari tujuan negara yang disepakati oleh para pendiri awal negara ini yaitu  menyejahterakan rakyat, menciptakan kemakmuran yang berasaskan kepada keadilan sosial.
Untuk dapat mencapai tujuan ini, negara harus melakukan pembangunan di segala bidang. Sebagai sebuah negara yang berdasarkan hukum material/sosial, Indonesia menganut prinsip pemerintahan yang menciptakan kemakmuran rakyat. Dalam hal ini, ketersediaan dana yang cukup untuk melakukan pembangunan merupakan faktor yang sangat penting. Dalam menjamin ketersediaan dana untuk pembangunan ini, salah satu cara yang dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan pemungutan pajak.
2.5.      Peralihan Pengelolaan PBB
         Ada beberapa alasan peralihan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) kepada pemerintah daerah (Departemen Keuangan, 2009), yaitu sebagai berikut.
1.      Transparansi dan akuntabilitas dinilai akan dapat lebih diwujudkan jika pengelolaan PBB diserahkan kepada masing-masing daerah otonom. Hal ini pada gilirannya akan membawa iklim demokrasi yang lebih baik dan berakar langsung pada persoalan-persoalan konkrit di daerah yang bersangkutan. Mereka melihat bahwa pembiayaan kebutuhan daerah yang sebagian besar dibiayai dana transfer dari pusat kurang mencerminkan akuntabilitas dari pengenaan pajak daerah dan tidak memberikan insentif bagi daerah untuk menggunakan anggaran secara efisien. Asumsinya jika pembiayaan kebutuhan daerah dibiayai sebagian besar dari alokasi dana pusat, maka otomatis kurang memberikan dorongan kepada daerah untuk menggunakan dana tersebut bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Selanjutnya bila derajat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak tersebut tinggi, maka kesadaran untuk membayar pajak dan retribusi daerah atas pelayanan publik yang langsung mereka nikmati juga makin tinggi. Bersamaan dengan itu pemerintah daerah akan terdorong untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat karena setiap pembebanan kepada masyarakat memerlukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
2.      Objek pajak PBB P2 dan BPHTB bersifat tidak dapat direlokasi ke daerah lainnya, sehingga lebih pantas apabila dijadikan pajak daerah.
3.      Objek PBB P2 dan BPHTB tersebut lokasinya berada di suatu daerah kabupaten/kota, dan aparat pemerintah daerah jelas lebih mengetahui dan lebih memahami karakteristik dari objek dan subjeknya sehingga kecil kemungkinan wajib pajak dapat menghindar dari kewajiban perpajakannya.
Pemerintah pusat mengalihkan Pajak Bumi dan Bangunan menjadi pajak daerah didasarkan karena adanya beberapa kenyataan (Supriyanto, 2012), antara lain sebagai berikut :
1.        Mayoritas negara maju menyerahkan urusan Pajak Properti (jika di Indonesia adalah PBB) menjadi urusan pemerintah daerah.
2.        Migas (minyak dan gas bumi) sudah tidak bisa lagi diandalkan sebagai sumber pendapatan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengingat Indonesia tidak lagi menjadi negara pengekspor minyak bumi, sebaliknya kini sebagai negara yang mengimpor minyak bumi. Akibatnya, sumber pendapatan bagi APBN bergeser dari penerimaan migas kepada penerimaan pajak. Dengan demikian, pajak menempati posisi strategis dalam APBN.
           Reformasi birokrasi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah berhasil membentuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang merupakan peleburan dari KPP, Kantor Pelayanan PBB (KP PBB), Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. Jika diamati, keberadaan PBB dengan sejumlah permasalahan dan tidak diimbangi dengan jumlah penerimaannya, memang bisa dirasakan mengganggu konsentrasi Ditjen Pajak sebagai tulang punggung pemenuhan APBN, sehingga pembentukan KPP Pratama ini merupakan cara cerdas membuat biaya pemungutan PBB menjadi lebih efisien.
Tabel 2.1
Perbandinagn Sebelun dan Sesudah Pengalihan PBB
Sebelum Pengalihan
Sesudah Pengalihan
1.    PBB ditetapkan sebagai pajak pusat
2.    Kebijakan PBB ditetapkan oleh pusat
3.    Peneimaan PBB dibagi hasil dengan imbangan :
Ø 90 % bagian daerah
-          16,2 % untuk provinsi
-          64,8 % untuk kabupaten/kota
-          9,0 % untuk biaya pemungutan
Ø 10 % bagian pusat
4. PBB yang dibagikan kepada daerah tidak termasuk komponen PAD
5. Daerah tidak memiliki tanggung jawab atas optimalisasi pemungutan PBB
1. PBB ditetapkan sebagai pajak daerah
2.Kebijakan PBB ditetapkan oleh daerah
3. Daerah dapat tidak memungut pajak apabila potensi tidak memadai yang disesuaikan dengan kebijakan daerah
4.Seluruh penerimaan PBB menjadi   PAD
5. Daerah bertanggung jawab sepenuhnya atas pemungutan PBB
6. Masyarakat daerah dapat mengontrol penggunaanya

Sumber : BPPD Kota Malang
2.6. Kerangka Pemikiran
Rounded Rectangle: Pengalihan Pengelolaan PBB           Berdasarkan tinjauan teoritis maka kerangka pemikiran dapat dikemukakan sebagai berikut:










Rounded Rectangle: Menghitung Pajak Daerah Sebelum dan Sesudah Pengalihan PBB






Rounded Rectangle: Kontribusi PBB Terhadap Pendapatan Pajak Daerah

 









            Kerangka pemikiran yang melandasi penelitian ini adalah apakah pengalihan  Pajak Bumi dan Bangunan dari pemerintah pusat ke Pemerintah daerah Kota Malang memberikan kontrribusi terhadap pendapatan pajak untuk Kota Malang, Sehingga kemudian dapat ditarik suatu analisis deskriptif tentang bagaimana kontribusi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dapat meningkatkan pendapatan pajak daerah Pemerintah Kota Malang.





BAB III
METODE PENELITIAN
3.1. Jenis Penelitian
             Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang digunakan untuk mengetahui dan menjelaskan variable yang diteliti dalam suatu situasi (Sekaran, 2006 : 58). Tujuan penelitian deskriptif adalah untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antara fenomena yang diselidiki. Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus, dimana penelitian hanya difokuskan pada obyek tertentu, sehingga tidak dapat digeneralisasi.
3.2. Jenis dan Sumber Data
1.    Jenis Data
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data kualitatif dan kuantitatif.
a.       Data Kualitatif
           Data kualitatif adalah data-data yang disajikan dalam bentuk uraian terdiri dari kumpulan data non angka (Narimawati. 2008:90). Data kualitatif yang digunakan dalam penelitian ini meliputi berupa gambaran umum perusahaan seperti latar belakang perusahaan dan struktur organisasi.



b.      Data kuantitatif
            Data kuantitatif adalah data yang disajikan dalam bentuk angka- angka (Narimawati. 2008:92). Dalam penelitian ini yang digunakan sebagai data kuantitatif adalah laporan anggaran dan realisasi pajak daerah Kota Malang.
2.      Sumber Data
Sumber data dalam penelitian ini adalah :
a.       Data Primer
          Data primer ialah data yang berasal dari sumber asli atau pertama. Data ini tidak tersedia dalam bentuk terkompilasi ataupun dalam bentuk file-file, data ini harus dicari melalui narasumber atau dalam istilah teknisnya responden, yaitu orang yang di jadikan objek penelitian atau orang yang di jadikan sebagai sarana mendapatkan informasi ataupun data (Narimawati, 2008:98). Peneliti mencari data primer di Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah  Kota Malang, serta observasi secara langsung dilokasi penelitian.
b.      Data Sekunder
    Data sekunder adalah data yang mengacu pada informasi yang dikumpulkan dari sumber yang telah ada. Sumber data sekunder adalah catatan atau dokumentasi perusahaan, publikasi pemerintah, analisis industri oleh media, situs web, internet dan seterusnya  (Sekaran, 2011:242).
           Data sekunder yang digunakan pada penelitian ini diperoleh dari data berupa dokumen-dokumen, serta gambaran umum yang telah tersedia di Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang, dan berbagai informasi lain berupa teori-teori yang didapat dari studi kepustakaan.
3.3. Lokasi Penelitian
         Penelitian ini dilakukan di Badan Pelayanan Pajak Kota Malang yang beralamat di Perkantoran Terpadu Gedung B JL. Mayjend Sungkono, Arjowinangun, Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur  65132.
3.4.  Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Penelitian kepustakaan
           Penelitian ini merupakan penelitian yang dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dengan mempelajari literatur-literatur yang berkaitan dengan topik yang dipilih.
2.      Penelitian lapangan
           Untuk memperoleh data, maka peneliti mengadakan penelitian ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang dengan melakukan hal-hal
sebagai berikut :


a.    Wawancara
            Merupakan suatu tanya jawab langsung kepada informan yang dilakukan dengan maksud untuk memperoleh data primer dan menggali informasi yang diperlukan.
Wawancara menurut Nazir (1988) adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara si penanya atau pewawancara dengan si penjawab atau responden dengan menggunakan alat yang dinamakan interview guide (panduan wawancara). Walaupun wawancara adalah proses percakapan yang berbentuk tanya jawab dengan tatap muka, wawancara adalah suatu proses pengumpulan data untuk suatu penelitian.
b.    Dokumentasi
          Yang dimaksud dengan metode dokumentasi adalah sekumpulan berkas yakni mencari data mengenai hal-hal berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen,  agenda dan sebagainya.
Dari pengertian di atas, dapat dipahami bahwa metode dokumentasi dapat diartikan sebagai suatu cara pengumpulan data yang diperoleh dari dokumen-dokumen yang ada atau catatan-catatan yang tersimpan, baik itu berupa catatan transkrip, buku, surat kabar, dan lain sebagainya.
Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan mencari dan mengumpulkan dokumen dari Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang.  
3.5. Metode Analisis Data
        Lngkah-langkah yang digunakan dalam menganalisis data pada penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Menghitung pendapatan pajak daerah saat Pajak Bumi dan Bangunan dikelola Pemerintah Pusat.
2.      Menghitung pendapatan pajak daerah saat Pajak Bumi dan Bangunan dikelola Pemerintah Daerah.
3.      Membandingkan pajak daerah saat Pajak Bumi dan Bangunan dikelola Pemerintah Pusat dan saat dikelola Pemerintah Daerah.
4.      Menghitung kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan terhadap pendapatan Pajak Daerah.

Text Box:     Realisasi penerimaan PBB
Kontribusi PBB = 					x 100%
    Realisasi penerimaan pajak daerah 
Analisis Kontribusi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Pajak Daerah
 






BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1. Gambaran Umum
4.1.1. Badan Pelayanan Pajak Kota Malang
          Pada awalnya Badan Pelayanan Pajak Kota Malang disebut Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang yang terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Walikota Malang Nomor 4/U tanggal 01 Januari 1970. Untuk menunjang pelaksanaan tugas dan menyesuaikan kebutuhan akibat meningkatnya volume dan jenis pekerjaan di bidang perpajakan, maka berdasarkan Keputusan Walikota Malang , maka penyebutannya berubah menjadi Badan Pelayanan Pajak Kota Malang. Pajak daerah yang dipungut oleh Badan Pelayanan Pajak Kota Malang antara lain :
1.        Pajak Hotel yang didalamnya termasuk pajak rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10.
2.        Pajak Restoran.
3.        Pajak Hiburan.
4.        Pajak Reklame.
5.        Pajak Penerangan Jalan.
6.        Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
7.        Pajak Parkir.
8.        Pajak Air Tanah.
9.        Pajak Sarang Burung Walet


10.    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
11.    Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
            Memasuki masa Otonomi Daerah yang terhitung sejak tanggal 1 Januari 2001 Pemerintah Kota Malang telah mengantisipasi suatu kelembagaan yang menangani Penerimaan Daerah dengan membentuk Dinas Pendapatan Daerah yang mulai awal tahun 2017 disebut sebagai Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan struktur organisasi dinas sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah dan tugas pokok serta fungsinya dijabarkan dalam Keputusan Walikota Malang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Uraian, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Kota Malang.
4.1.2. Tugas Pokok dan Fungsi BPPD Kota Malang
           Tugas pokok Badan Pelayanan Pajak Kota Malang adalah melaksanakan tugas pokok penyususnan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penerimaan dan Pendapatan Daerah. Sedangkan fungsinya antara lain :
1.        Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemungutan pajak daerah.
2.        Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pemungutan PBB Perkotaan, BPHTB, dan Pajak Daerah Lainnya.
3.        Pelaksanaan dan pengawasan pendataan, pendaftaran, penetapan PBB Perkotaan, BPHTB, dan Pajak Lainnya.
4.        Penyusunan dan pelaksanaan pengembangan potensi PBB Perkotaan, BPHTB dan Pajak Lainnya.
5.         Penyusunan rencana intensifikasi dan eksentifikasi PBB Perkotaan, BPHTB dan Pajak Daerah Lainnya.
6.        Pelaksanaan pemungutan PBB Perkotaan, BPHTB dan Pajak Daerah Lainnya.
7.        Pelaksanaan penyelesaian keberatan PBB Perkotaan, BPHTB dan Pajak Lainnya.
8.        Pelaksanaan penyelesaian permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan pengurangan sanksi, dan kelebihan pembayaran atas PBB Perkotaan, BPHTB dan Pajak Lainnya.
9.        Pembinaan dan pembukuan serta pelaporan atas pemungutan dan penyetoran PBB Perkotaan , BPHTB dan Pajak Lainnya.
10.    Pengendalian benda-benda berharga PBB Perkotaan, BPHTB dan Pajak Lainnya.
11.    Pembinaan dan pengendalian terhadap sistem pemungutan PBB Perkotaan dan Pajak Daerah Lainnya.
12.    Pelaksanaan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
13.    Pelaksanaan pemungutan penerimaan bukan pajak.
14.    Pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelanggaran dibidang pemungutan PBB dan pajak lainnya sesuai peraturan undang-undang.
15.    Pelaksanaan pembelian/ pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi.
16.    Pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi.
17.    Pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
18.    Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusun program, pelaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kearsipan.
19.    Pelaksanaan Standart Pelayanan Minimal (SPM).
20.    Penyusunan dan pelaksanaan Standart Pelayanan Publik (SSP) dan standart Operasional dan Prosedur (SOP).
21.    Pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan.
22.    Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pemungutan pajak daerah.
23.    Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melaui website Pemerintah Daerah.
24.    Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional.
25.    Penyelenggaraan UPT dan jabatn fungsional.
26.    Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
27.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota.
4.1.3. Visi dan Misi Badan Pelayanan Pajak Kota Malang
1.      Visi
Meningkatkan penerimaan pajak daerah untuk kesejahteraan masyarakat Kota Malang.
2.      Misi
Meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
4.1.4. Struktur Organisasi Badan Pelayanan Pajak Kota Malang
            Struktur organisasi Badan Pelayanan Pajak Kota Malang diatur berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2012. Struktur organisasi dapat dilihat pada gambar berikut:
Gambar 4.1
Struktur Organisasi Badan Pelayanan Pajak Kota MalangSumber : BPPD Kota Malang
         Uraian dari tugas dan wewenang dari masing-masing struktur organisasi yang ada adalah sebagai berikut :
1.    Kepala Dinas
          Kepala dinas memiliki tugas menkoordinasi dan melakukan pengawasan melekat terhadap unit-unit kerja di bawahnya serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
2.    Sekretaris
          Sekretaris memiliki tugas Melaksanakan administrasi umum meliputi penyususnan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian,urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, dan keperpustakaan serta kearsipan. Adapun fungsi yang dimiliki sekretaris sebagai berikut :
a.         Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) tahunan.
b.        Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA)
c.         Penyusunan dan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA).
d.        Penyusunan Penetapan Kinerja (PK)
e.         Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan.
f.         Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan.
g.        Pengelolaan urusan rumah tangga.
Sekretaris membawahi 3 sub bagian yaitu :
a.         Sub bagian Penyusunan program, sub bagian ini memiliki tugas pokok menyususun program, evaluasi serta pelaporan.
b.        Sub bagian keuangan, bertugas dalam pengelolaan anggaran dan administrasi.
c.         Sub bagian umum, bertugas untuk melaksanakan pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, ketatausahaan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.
3.    Bidang pajak daerah lainnya
           Bidang pajak daerah lainnya mempunyai tugas pokok pelayanan, pendataan, pendaftaran, penilaian dan penetapan serta pengawasan BPHTB dan pajak daerah lainnya. Adapun fungsi yang dimiliki oleh bidang pajak daerah lainnya adalah sebagai berikut :
a.         Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang BPHTB dan pajak daerah lainnya.
b.        Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perncanaan teknis pendataan, pendaftaran dan penetapan obyek, subyek dan wajib BPHTB dan pajak daerah lainnya dan sistem pengarsipan serta pendokumentasian.
c.         Penyusunan perencanaa dan pelaksanaan program di bidang pemungutan BPHTB dan pajak daerah lainnya.
d.        Pelaksanaan dan pengawasan pendaftaran, pendataan, penetapan BPHTB dan pajak daerah lainnya.
e.         Pelaksanaan pemerriksaan obyek, subyek dan wajib BPHTB dan pajak daerah lainnya.
f.         Perumusan teknis perhitungan dan penetapan BPHTB dan pajak daerah lainnya.
g.        Pelaksanaan penilaian obyek, subyek dan pajak daerah lainnya.
h.        Pelaksanaan perhitungan dan penetapan pengenaan BPHTB
Bidang pajak daerah lainnya membawahi 3 seksi yaitu:
a.         Seksi pendataan, Memiliki tugas mendata obyek dan wajib BPHTB dan pajak daerah lainnya.
b.        Seksi pendaftaran melaksanakan tugas pokok pendaftaran obyek dan wajib BPHTB dan pajak daerah lainnya.
c.         Seksi penetapan melaksanakan tugas pokok perhitungan dan penetapan BPHTB dan pajak daerah lainnya.
4.    Bidang pajak bumi dan bangunan
            Bidang ini bertugas dalam pelayanan, pendataan, penilaian dan penetapan sertra pengawasan PBB. Adapun fungsi yang dimiliki bidang pajak bumi dan bangunan adalah sebagai berikut :
a.         Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pajak bumi dan bangunan.
b.        Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis pendataan, penilaian dan penetapan objek, subjek wajib pajak PBB.
c.         Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pemungutan PBB Perkotaan.
d.        Pelaksanaan dan pengawasan pendataan dan penetapan PBB Perkotaan. Pelaksanaan pemeriksaan objek, subjek dan wajib PBB Perkotaan.
Bidang pajak bumi dan bangunan membawahi 3 seksi yaitu :
a.         Sie pelayanan, pengawasan dan penyelesaian sengketa, bertugas menyelenggarakan pelayanan, pengawasan serta penyelesaian yang berkaitan dengan sengketa PBB Perkotaan di kota Malang.
b.        Sie pendataan, penilaian dan penetapan, mempunyai tugas pokok yaitu penyelenggaraan pendataan, penilaian dan penetapan obyek dan wajib PBB Perkotaan di kota malang.
c.         Seksi pengolahan data, bertugas melakukan pengolahan data dalam rangka perncanaan teknis pendataan, pendaftaran dan pendataan objek, subyek dan wajib PBB Perkotaan, dan sistem pengarsipan serta pendukomentasian.
5.    Bidang pembukuan dan pengembangan potensi
            Bidang pembukuan dan pengembangan potensi bertugas melakukan pembukuan dan pelaporan pengelolaan benda berharga dan pengembangan potensi PBB Perkotaan, BPHTB dan pajak daerah lainnya. Adapun fungsi yang dimiliki oleh bidang pembukuan dan pengembangan potensi yaitu sebagai berikut :
a.         Perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembukuan dan pengembanga potensi.
b.        Pengumpulan dan pengelohan data dalam rangka perencanaan teknis pembukuan, pelaporan, pengelolaan benda berharga dan pengembangan potensi PBB Perkotaan, BPHTB dan pajak daerah lainnya.
c.    Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang
pembukuan dan pengembangan potensi.
d.   Pengumpulan data dalam rangka pembukuan dan pelaporan realisasi penerimaan pendapatan lain-lain yang sah.
e.    Pencatatan ke buku jenis pajak daerah terhadap penerimaan PBB Perkotaan, BPHTB dan pajak daerah lainnya
Bidang pembukuan dan pengembangan potensi membawahi 3 seksi yaitu :
a.         Seksi pembukuan dan pelaporan, memiki tugas membuat pembukuan dan pelaporan target dan realisasi penerimaan PBB Perkotaan, BPHTB dan pajak daerah lainnya, serta pendapatan lain-lain yang sah yang dipungut.
b.        Sie Pengelolaan benda berharga, memiliki tugas dalam pengelolaan benda-benda berharga PBB Perkotaan, BPHTB dan pajak daerah lainnya.
c.         Seksi pengembangan potensi melakukan tugas pokok pengembanga potensi dan peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan PBB Perkotaan, BPHTB dan pajak daerah lainnya.
6.      Bidang penagihan
          Bidang penagihan memiliki tugas pokok yaitu melakukan penagihan PBB Perkotaan dan pajak daerah lainnya di kota malang. Fungsi yang dimiliki bidang penagihan diantaranya :
a.    Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang penagihan.
b.    Pelaksanaan penagihan PBB Perkotaan dan pajak daerah lainnya.
c.    Pelaksanaan penyelesaian keberatan pajak daerah lainnya.
d.   Penyusunan laporan realisasi tunggakan PBB Perkotaan, BPHTB dan pajak daerah lainnya.
Bidang penagihan dibagi menjadi 3 seksi yaitu:
a.       Seksi penagihan pajak bumi dan bangunan bertugas melakukan penagihan atas tunggakan pajak bumi dan bangunan perkotaan.
b.      Seksi pengihan pajak daerah lainnya mempunyai tugas melakukan penagihan atas tunggakan BPHTB dan pajak daerah lainnya.
c.       Seksi penyelesaian keberatan pajak daerah lainnya mempunyai tugas pokok yaitu menyelesaikan keberatan atas BPHTB dan pajak daerah lainnya.
4.1.5. Pengalihan PBB Ke Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang
           Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif.  Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013 dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Dasar hukum mengenai peralihan PBB perkotaan di Kota Malang didasarkan pada PERBER Menkeu dan Mendagri Nomor 213/PMK.07/2010 dan 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB-P2 sebagai Pajak Daerah, PERDIRJEN Pajak Nomor PER-61/PJ/2010 tentang Tata Cara Persiapan Pengalihan PBB-P2 Sebagai Pajak Daerah, dan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011.
          Tahap-tahap pengalihan dilakukan bertahap agar transfer dokumen,peralatan ataupun ilmu dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada yang tertinggal. Karena itu, persiapan pengalihan ini dilakukan sejak tahun sebelum pangalihan. Pada tahun sebelum pengalihan, kegiatan terkait pengalihan adalah persiapan adanya perda, pembuatan SOP, penyediaan sarana dan prasarana untuk pihak yang mengambil alih, struktur organisasi, SDM yang memadai sampai pembukaan rekening Bank yang nantinya akan digunakan sebagai tempat penyampaian pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Pada tahap awal persiapan dilakukan penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan pelaksanaan, setelah itu pengadaan, penyesuaian aplikasi sampai dengan penetapan basis data pada tahap terakhir kegiatan yang dilakukan terkait peralihan.
           Persiapan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang selaku penerima wewenangan untuk melakukan pungutan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan sudah dilakukan sejak awal. Pengadaan sarana dan prasarana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan Pajak Bumi dan Bangunan sudah dipersiapkan. Pelayanan PBB yang mulai tanggal 1 Januari 2013 sudah beralih ke Dispenda. Untuk peralatan yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan pungutan PBB telah diadakan pengadaan barang. Persiapan terkait sumber daya manusia yang nantinya akan melaksanakan  pungutan pada Dinas Pendapatan Daerah dengan cara melakukan pengiriman  beberapa pegawai ke Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) selama 1 (satu) tahun, pengiriman pegawai ke KPP Pratama untuk mendapatkan asistensi, dan mengikutkan pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah dalam bimbingan teknis yang diadakan oleh KPP Pratama.
Pemerintah daerah sebagai pelaksana tugas baru yaitu sebagai pengelola Pajak Bumi dan Bangunan tentunya mempunyai pandangan tersendiri tentang tugas yang memiliki kerumitan permasalahan yang kompleks tesebut. Peraturan daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya telah selesai disusun dan disetujui oleh DPRD.
           Terkait SDM hal-hal yang dilakukan adalah dengan menugaskan karyawan ke Kantor Pelayanan Pajak maupun mengirim beberapa diantaranya ke Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Penugasan karyawan Badan Pelayanan Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP Pratama Malang Utara dan Selatan) dengan tujuan mempelajari proses penerbitan SPPT. Walikota Malang, sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan yang terjadi di Kota Malang menyatakan bahwa ketaatan masyarakat dalam melunasi kewajiban perpajakannya khusunya Pajak Bumi dan Bangunan sangat bagus. Indikasi bagus menurut Walikota Malang tersebut adalah dengan adanya peningkatan penerimaan setiap tahunnya, dan tercapainya target yang telah ditentukan.  
Keterbatasan teknologi berkaitan dengan perangkat lunak yang digunakan dalam kegiatan Pajak Bumi dan Bangunan yaitu SISMIOP. SISMIOP merupakan salah satu perangkat lunak yang sangat penting dalam kegiatan PBB. Data PBB lengkap disajikan pada peangkat ini.
Untuk software dan juga hardware terkait Pajak Bumi dan Bangunan Pemerintah Kota Malang telah mempersiapkan semuanya demi kenyamanan dan juga mempermudah proses PBB. Terkait dengan faktor pendukung dan juga penghambat peralihan Pajak Bumi dan Bangunan menjadi pajak daerah bukan merupakan hal yang mengejutkan.
Gambar 4.2
Matriks Persiapan BPPD Kota Malang Terkait Dengan Pengelolaan    PBBhttp://www.pajak.go.id/sites/default/files/komik/pbb2.png
Sumber : BPPD Kota Malang
        Sehubungan dengan persiapan tersebut, Pemerintah Daerah dapat mengadopsi beberapa hal dimiliki dan telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat (DJP) sebagai berikut:
1.      Sistem administrasi PBB (pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan),
2.      Kebijakan/peraturan dan SOP pelayanan,
3.      Peningkatan keahlian Sumber Daya Manusia (Aparatur) melalui pelatihan,
4.      Sistem manajemen informasi objek pajak.
Persiapan sarana dan prasarana Teknologi Informasi, BPPD Kota Malang mempersiapkan kelengkapan sarana dan prasarana Teknologi Informasi sebagai berikut:
Gambar 4.3
Tabel Persiapan Teknologi Inormasi
 http://www.pajak.go.id/sites/default/files/komik/pbb3.pngSumber:    BPPD Kota Malang.
4.1.6. Manfaat Pengalihan PBB Bagi Daerah
           Dengan pengalihan ini, penerimaan PBB akan sepenuhnya masuk ke pemerintah kabupaten/kota sehingga diharapkan mempu meningkatkan jumlah pendapatan asli daerah. Pada saat PBB dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota hanya mendapatkan bagian sebesar 64,8 % . Setelah pengalihan ini, semua pendapatan dari sektor PBB akan masuk ke dalam kas Pemerintah Daerah Kota Malang.
Gambar 4.4
Perbandingan Penerimaan PBB Sebelum dan Setelah Pengalihan
Sumber:  BPPD Kota Malang
4.2. Hasil Penelitian
4.2.1. Pajak Daerah
             Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan  kepada   daerah  tanpa   imbalan   langsung   yang   seimbang   dan  dapat dipaksakan oleh undang-undang yang berlaku, serta digunakan untuk membiayai penyelenggaraan  pemerintah  dan  pembangunan  daerah.  Pajak  Daerah  diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) No. 28 Tahun 2009, yang mana UU ini seharusnya diterapkan pada Tahun 2010, akan tetapi Pemerintah Kabupaten Malang menerapkannya di Tahun 2011.
Kepala Bidang PBB melalui staf bagian umum menjelaskan:
         UU PDRD No 28 tahun 2009 ini diterapkan pada tanggal 1 januari 2011 oleh  Pemerintah  Kabupaten  Malang,  karena  kita  (Pemerintah  Kab.  Malang) harus melaksanakannya  sesuai  dengan  regulasi  UU.  Tahun  2010  Pemerintah Kabupaten Malang mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 28 Tahun 2010 yang membahas tentang Pengalihan Pajak Daerah yang ada dalam UU PDRD No. 28 Tahun 2009. Jadi, kami baru bisa melaksanakan penerapan UU tersebut pada 1 Januari 2011. Untuk pajak PBB-P2  kami (Pemrintah Kota Malang) menerapkan pajak tersebut pada 1 Januari 2014, karena untuk penerapan PBB-P2 ini banyak yang harus dipersiapkan.
Berikut adalah tabel untuk anggaran dan realisasi Pajak Daerah untuk Tahun 2008-2016 :
Tabel 4.1
Anggaran dan Realisasi Pajak Daerah Kota Malang Tahun 2008-2016

Tahun
Pajak Daerah
Persentase
Anggaran
Realisasi
2008
Rp     26.767.500.000,00
Rp     30.357.571.883,00
113,41
2009
Rp     28.207.500.000,00
Rp     33.782.874.886,00
119,77
2010
Rp     31.275.000.000,00
Rp     39.362.653.309,00
125,86
2011
Rp     46.250.000.000,00
Rp     64.689.653.942,00
139,87
2012
Rp     55.207.000.000,00
Rp     71.301.888.447,00
129,15
2013
Rp     66.465.000.000,00
Rp     95.918.841.193,00
144,31
2014
Rp   128.060.000.000,00
Rp   153.924.837.989,99
120,20
2015
Rp.  272.000.000.000,00
   Rp   316,814,967,743.76
316,814,967,743.76
116.47
2016
Rp.  301.000.000.000,00
Rp.  374.641.673.419,65
124.47
Sumber: BPPD Kota Malang 2017
            Jika dilihat pada tabel diatas Penerimaan Pajak Daerah dari tahun ke tahunnya  mengalami  peningkatan.  Pada  tahun  2013  realisasi pajak  daerahnya mencapai   Rp   95.918.841.193,00. Peningkatan cukup signifikan terjadi mulai tahun 2014, karena  mulai   tahun   2014 Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah sudah melaksanakan pemungutan PBB dimulai tanggal 1 januari 2014, dan  realisasi penerimaan pajak daerahnya mencapai Rp 153.924.837.989,99, Pada tahun ini peningkatan realisasinya sebesar Rp 58.005.996.796,99 dari tahun 2013.
4.2.1.1. Pendapatan Pajak Daerah Saat PBB Dikelola Pusat
 Berikut adalah table untuk anggaran dan realisasi pajak daerah Kota Malang
untuk Tahun 2008-2013. Yang mana pada tahun tersebut pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan masih ditangani oleh Pemerintah Pusat.
Tabel 4.2
Anggaran dan realisasi pajak daerah Kota Malang Tahun 2008-2013
Tahun
Pajak Daerah
Persentase
Anggaran
Realisasi
2008
Rp     26.767.500.000,00
Rp     30.357.571.883,00
113,41
2009
Rp     28.207.500.000,00
Rp     33.782.874.886,00
119,77
2010
Rp     31.275.000.000,00
Rp     39.362.653.309,00
125,86
2011
Rp     46.250.000.000,00
Rp     64.689.653.942,00
139,87
2012
Rp     55.207.000.000,00
Rp     71.301.888.447,00
129,15
2013
Rp     66.465.000.000,00
Rp     95.918.841.193,00
144,31
Sumber: BPPD Kota Malang 2017
          Dengan melihat realisasi pada tabel diatas, dapat dikatakan jumlah realisasi di setiap tahunnya bisa dikatakan sangat baik, karena salalu mengalami peningkatan, hal ini bisa dilihat dari hasil realisasi tahun 2008 yaitu  Rp  30.357.571.883,00, dan terus meningkat hingga ahir tahun 2013 dengan jumlah realisasi sebesar Rp     95.918.841.193,00.
4.2.1.2. Pendapatan Pajak Daerah Saat PBB Dikelola Daerah
          Berikut tabel anggaran dan realisasi pendapatan pajak daerah Kota Malang Tahun 2014-2016.
Tabel 4.3
Text Box: Sumber: BPPD Kota Malang 2017

Anggaran dan realisasi pajak daerah Kota Malang Tahun 2014-2016
Tahun
Pajak Daerah
Persentase
Anggaran
Realisasi
2014
Rp   128.060.000.000,00
Rp   153.924.837.989,99
120,20
2015
Rp.  272.000.000.000,00
   Rp   316,814,967,743.76
316,814,967,743.76
116.47
2016
Rp.  301.000.000.000,00
Rp.  374.641.673.419,65
124.47
4.2.1.3. Perbandingan Pajak Daerah Sebelum dan Sesudah Dikelolanya PBB Oleh BPPD Kota Malang
          Untuk  membandingkan  Pajak  Daerah  Sebelum  dan  Sesudah Dikelolanya Pajak Bumi dan Bangunan Oleh Pemerintah Kota Malang, maka dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 4.4
Pajak Daerah Tahun 2008-2013 Sebelum PBB Dikelola Pemerintah Kota Malang
Tahun
Pajak Daerah
Persentase
Anggaran
Realisasi
2008
Rp     26.767.500.000,00
Rp     30.357.571.883,00
113,41
2009
Rp     28.207.500.000,00
Rp     33.782.874.886,00
119,77
2010
Rp     31.275.000.000,00
Rp     39.362.653.309,00
125,86
2011
Rp     46.250.000.000,00
Rp     64.689.653.942,00
139,87
2012
Rp     55.207.000.000,00
Rp     71.301.888.447,00
129,15
2013
Rp     66.465.000.000,00
Rp     95.918.841.193,00
144,31
Sumber: BPPD Kota Malang 2017
Tabel 4.5
Pajak Daerah Tahun 2014-2016 Setelah PBB Dikelola BPPD Kota Malang
Tahun
Pajak Daerah
Persentase
Anggaran
Realisasi
2014
Rp   128.060.000.000,00
Rp   153.924.837.989,99
120,20
2015
Rp.  272.000.000.000,00
   Rp   316,814,967,743.76
316,814,967,743.76
116.47
2016
Rp.  301.000.000.000,00
Rp.  374.641.673.419,65
124.47
Sumber: BPPD Kota Malang 2017
             Dengan melihat perincian dua tabel perbandingan  diatas dapat dikatakan bahwa pada tahun anggaran 2008 realisasi pajak daerah terlihat lebih besar daripada anggarannya. Persentase pada tahun 2008 mencapai 113,41% dari anggarannya. Pada tahun 2009 dalam realisasinya mengalami peningkatan dengan persentase 119,77%, pada tahun 2010 juga mengalami peningkatan yang pesat juga dibandingkan tahun 2009, realisasi tahun 2010 mncapai 125,86%. Pada tahun 2011 jumlah realisasi juga mengalami peningkatan dari tahun 2009 yaitu mencapai 139,87%. Kemudian pada tahun 2012 presentase ralisasi menurun 10.72% dari tahun 2011, namun jumlah realisasi mangalami peningkatan sebesar Rp 6.612.234.505 dari tahun 2011. Dan pada tahun 2013 kembali mengalami peningkatan hingga mencapai presentase 144,31%.
            Sedangkan pada tahun 2014 realisasi dari pendapatan pajak daerah juga telah mencapai anggaran. Mulai pada tahun 2014  peningkatan terjadi sangat pesat, hal ini  dikarenakan Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah sudah melakukan pemungutan PBB dan masuk sebagai pendapatan pajak daerah dan dikelola daerah mulai 1 januari 2014. Hasil realisasi pada tahun 2014 mencapai Rp   153.924.837.989,99, atau  120,20% dari yang dianggarkan. Jumlah realisasi ini meningkat cukup tinggi dibandingkan pada tahun 2013 yaitu selisih sebesar Rp 58.005.996.796.99. Kemudian pada tahun 2015, jumlah realisasi meningkat dari tahun 2014, yaitu mencapai  Rp 316,814,967,743.76. hasil ini meningkat sebesar Rp 162.890.129.753.77. dan pada ahir tahun 2016, jumlah realisasi pendapatan pajak daerah mencapai Rp.  374.641.673.419,65 atau 124.47% dari jumlah yang dianggarkan.
4.2.1.4. Kontribusi Penerimaan PBB Terhadap Pendapatan Pajak Daerah.
Menurut Halim ( 2001 : 164 ) untuk mengetahui bagaimana dan seberapa
besar kontribusi suatu Penerimaan pajak terhadap Pendapatan Pajak Daerah, maka digunakan rumus sebagai berikut:
Text Box:     Realisasi penerimaan PBB
Kontribusi PBB = 					x 100%
    Realisasi Penerimaan Pajak Daerah
Dalam perhitungan kontribusi menurut Halim, apabila yang dicapai 50%, maka rasio kontribusi semakin baik, artinya semakin baik kontribusi penerimaan pajak tersebut. Demikian pula sebaliknya, semakin kecil persentasenya, maka menujukkan penerimaan pajak tersebut semakin kurang. Untuk mengukur rasio kontribusi secara lebih rinci digunakan kriteria Tim Litbang  Degdagri   Fisipol UGM  tahun  1991  tentang  klasifikasi  kriteria kontribusi yang disusun dalam tabel berikut ini:
Tabel 4.6
Interpretasi Kriteria Kontribusi
Persentase
Kriteria
0,00%-10%
Sangat Kurang
10,10%-20%
Kurang
20,10%-30%
Sedang
30,10%-40%
Cukup Baik
40,10%-50%
Baik
Diatas 50%
Sangat Baik
Sumber :Depdagri, Kepmendagri No.690.900.327

Untuk mengetahui kontribusi Pajak Bumu dan Banguna terhadap pendapatanpajak daerah Kota Malang, dibawah  ini  disajikan  tabel kontribusi  Pajak Bumi dan Bangunan Kota Malang Tahun  2014 - 2016.
Tabel 4.7
Kontribusi Pajak  Bumi dan Bangunan Terhadap Pendapatan Pajak Daerah Kota Malang Tahun 2014-2016

Tahun

Realisasi PBB

Realisasi Pajak
Daerah

%
2014
Rp 51.574.275.225,00
   Rp 153.924.837.989,99
 33.50
2015
Rp 58,614,789,726.00
   Rp 316,814,967,743.76
316,814,967,743.76
18.50
2016
Rp 62.416.413.408.00
Rp 374.641.673.419,65
16.66
Jumlah
 68.66
Rata-Rata
 22.88





Sumber: BPPD Kota Malang 2017 (data diolah)

          Dari data diatas bisa dilihat, kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Pajak Daerah sesudah diterapkannya UU No. 28 Tahun 2009 untuk tahun 2014-2016  berkisar  diantara  angka  20,10%-30%  yang  menurut  kriteria  berarti sedang.
4.3. Pmbahasan Hasil Penelitian
 Pada tanggal 18 Agustus 2009, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah  menjadi Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, sebagai pengganti dari Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 dan Undang-Undang No. 34 Tahun 2000. Pengesahan Undang-Undang Pajak Daerah ini sangat strategis dan mendasar di bidang desentralisasi   fiskal,   karena   terdapat    perubahan   kebijakan   yang   cukup fundamental  dalam  penataan  kembali  hubungan  keuangan  antara  Pusat  dan Daerah. Pemungutan pajak daerah dilaksanakan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang yang menerapkan UU No. 28 Tahun 2009 pada tanggal 1 Januari 2011.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah No. 28 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Malang Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Ini semua dilaksanakan sesuai dengan regulasi Undang-Undang yang nantinya akan berpengaruh terhadap keuangan daerah di Kota Malang.
Undang-Undang Pajak Daerah Nomor 28 Tahun 2009 mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mana di dalamnya mencantumkan bahwa Pemerintah Kota/Kabupaten mengatur sendiri penerimaan pajak daerah, yang meliputi:
1.        Pajak Hotel
2.        Pajak Restora
3.        Pajak Hiburan
4.        Pajak Reklame
5.        Pajak Penerangan Jalan
6.        Pajak Parkir
7.        Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
8.        Pajak Air Tanah (Pengalihan Dari Provinsi)
9.        Pajak Sarang Burung Walet
10.    Pajak Bumi dan Bangunan
11.    Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
           Pada tanggal 1 Januari 2011 oleh Pemerintah Kota Malang sudah dilaksanakan, kecuali untuk pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. PBB  ini baru dipungut  oleh pemerintah Kota Malang pada tanggal 1 Januari 2014, hal ini sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 182 yang menyebutkan: Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013. Berdasarkan hasil wawancara dan data yang diperoleh dari BPPD Kota Malang untuk pemungutan PBB ini menurut Pemerintah Kota Malang harus dipersiapkan dengan sangat baik, mulai dari cara pemungut an dan sumber dayanya sendiri. Hal ini dikarenkaan pemungutan PPB ini cakupannya sangatlah luas. Beberapa tahap yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Malang dalam menerapkan pemungutan PBB:
1.    Tahap Persiapan
a.         Persiapan Perangkat Administrasi Pngelolaan PBB
b.        Persiapan Penentuan Tarif PBB
c.         Persiapan  Penyusunan  Perda  dan  Peraturan  Operasional Terkait PBB
2.    Tahap Pelaksanaan
3.    Tahap Pengawasan

           Dengan mempertimbangkan beberapa tahapan diatas, maka Pemerintah Kota Malang memisahkan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar pemungutan PBB berlangsung efektif. Dalam hal ini Bagian Pendapatan II hanya untuk Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan untuk Bagian Pendapatan I melayanai keseluruhan Pajak Daerah keculi PBB. Pada tahun    2014    pajak    daerah    untuk    Kota    Malang    mencapai Rp153.924.837.989,99, yang mana PBB menyumbang pendapatan sebesar  Rp  51.574.275.225,00  atau sebesar 33,50%.  Kemudian pada tahun 2015 penerimaan pajak daerah Kota Malang mencapai Rp 316,814,967,743.76. Pada tahun ini PBB menyumbang pendapatan sebesar Rp 58,614,789,726.00 atau18.50% . Pada ahir tahun 2016, penerimaan pajak daerah Kota Malang mencapai Rp 374.641.673.419,65 dan pada tahun ini PBB menyumbang pendapatan sebesar Rp 62.416.413.408.00 atau 16,66%.
Pada dasarnya Pajak mempunyai 2 (dua) fungsi: (1) Fungsi Budgetair, yang artinya adalah pajak sebagai alat untuk mengisi kas negara yang digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, dan (2) Fungsi Regulered, yang artinya adalah pajak dipergunakan sebagai alat mengatur untuk mencapai  tujuan  pemerintah.  Pemerintah  Kota Malang  mempergunakan hasil dari pendapatan pajak mereka untuk membiayai kembali kebutuhan masyarakatnya.  Dalam  hal  ini,  Pemerintah  Kota  Malang  memfokuskan pendapatan pajak tersebut untuk memperbaiki jalan-jalan yang rusak, dikarenakan dengan adanya perbaikan jalan Pemerintah Kota Malang berharap masyarakatnya dapat lebih produktif dalam hal perekonomian.
4.3.1. Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Pendapatan Pajak Daerah
                Pada Tahun 2014 – 2016 persentase tingkat kontribusi Pajak Bumi dan
Bangunan berada pada kriteria sedang. Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan sesudah diterapkannya UU No. 28 Tahun 2009 dapat meningkatkan Pendapatan Pajak Daerah dibandingkan dengan sebelum diterapkannya Undang - Undang tersebut.
Dengan dikelolanya Pajak Bumi dan Bnagunan oleh daerah Kota Malang, memberikan dampak posotif untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Malang, hal ini dapat dilihat dari peningkatan pendpatan asli daerah yang setiap tahun mengalami peningkatan. Mulai dari Tahun 2014 sampai Tahun 2016, Pajak Bumi dan Bangunan memberika kontribusi pendapatan daerah yang dalam kriteria termasuk sedang yaitu berada diantara 20,10%-30%, dengan jumlah rata-rata selama tiga tahun 22.88%.




BAB V
PENUTUP
5.1. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa:
1.      Melihat langkah-langkah persiapan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang, untuk mengelolah PBB yang terkait dengan penyiapan peraturan tentang pengelolaan PBB, kerjasama dengan pihak lain, pengadaan sarana prasarana, pembentukan organisasi dan perekrutan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengelolah PBB serta proses sosialisasi kepada pihak-pihak yang terkait, maka sejauh ini Pemerintah Kota Malang sudah maksimal dalam mengelolah PBB ini walaupun masih memiliki banyak kendala dan kekurangan yang akan terus dievaluasi dan diperbaiki ke depannya.
2.      Kontribusi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Pendapatan Pajak Daerah setelah pengalihan PBB dari pusat ke daerah Kota Malang mulai dari Tahun 2014-2016 dengan rata-rata selama tiga tahun berada pada presentase  yang menurut kriteria berarti sedang.
3.      Peningkatan pendapatan pajak daerah dikarenakan pemerintah daerah lebih mudah dalam mengontrol obyek pajak sehingga pemerintah bisa mengetahui besarnya NJOP yang sebenarnya serta lebih mudah menentukan tarif dan memungut pajak yang sesuai.


5.2. Saran
                Saran yang dapat diberikan oleh peneliti kepada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang terkait dengan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yaitu :
1.      Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang diharapkan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di bidang PBB.
2.      Dalam hal kontribusi PBB terhadap Pendapatan pajak Daerah termasuk dalam kategori sedang, jadi Badan Pelayanan Pajak Daerah harus mempertahankan dan berusaha untuk meningkatkan pendapatan di sektor PBB.
3.      Badan Pelayanan Pajak Daerah diusahakan terus menggali potensi PBB yang ada di Kota Malang, karena pembangunan di Kota Malang terus meningkat.




DAFTAR PUSTAKA

Andriani  2015. Perbandingan Pajak Daerah Sebelum Dan Sesudah Diterapkannya Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009”. Skripsi. Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Malang.

Bagus 2009. Keberadaan Pajak Bumi dan Bangunan Sebagai Pajak Pusat dalam Era Otonomi Daerah”. Skripsi. Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Malang.

 Depdagri, Kemendagri Nomor. 690.900.327 Tahun 1996 tentang Pedoman Penilaian dan Kinerja Keuangan.

Diana, anastasia dan lilis setiawati. 2009. Perpajakan indonesia, yogyakarta: penerbit Andi Yogyakarta.

Halim A. 2001. Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat.

Nasiro. 2010. Dampak pengalihan pengelolaan pajak bumi dan bangunan (pbb) perkotaan pada dinas pendapatan daerah lumajang : unej

Nazir, M. 2009. Metode penelitian. PT. Ghalia indonesia, jakarta. 597.

Priandana, 2009. Keberadaan pajak bumi dan bangunan sebagai pajak pusat dalam era otonomi daerah . Semarang: universitas diponegoro.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan.
Santika 2012 Proses Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan dari Pemerintah Pusat ke Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang”.Skripsi. Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Malang.

Sekaran, uma. 2010. Metodologi penelitian untuk bisnis. Jakarta: salemba empat.

Supriyanto, Heru. 2012. Peluang dan Tantangan Pengalihan PBB P2 dan BPHTB.

Umi, narimawati. 2008. Metodologi penelitian kualitatif dan kuantitatif, teori dan aplikasi. Bandung: agung media.

Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Wibowo, harjanto hery. 2009. “Strategi peningkatan penerimaan pajak bumi dan Bangunan di kabupaten klaten”. Tesis, yogyakarta: magister studi Kebijakan universitas gadjah mada.

http//www.pajak.go.id/2017. Diakses 20 November 2017 Jam 10:15

http/www.bppd.malangkota.go.id/2017. Diakses 21 November 2017 Jam 20:35

1 komentar:

  1. titanium frames - TITanium Arts
    T-TINIAN ART. titanium ranger Classic and titanium banger luxurious for titanium wood stove our customers, titanium frames titanium wood stove offer a unique design with unique features and the perfect titanium chloride

    BalasHapus