IDENTITAS
NASIONAL BANGSA INDONESIA
A.Pengertian
Identitas Nasional
Kata identitas nasional berasal dari kata ‘identity’
yang berarti ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada suatu
bangsa atau sesuatu yang membedakannya dengan bangsa lain. Kata nasional
berarti identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang
diikat oleh kesamaan-kesamaan seperti budaya, agama, dan bahasa.
Identiitas nasional adalah suatu ciri
khas yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa
tersebut dengan bangsa lain. . Sehingga dengan demikian, maka identitas nasional
akan melahirkan tindakan kelompok yang disebut atribut nasional. Kepribadian
seabagai suatu identitas nasional suatu bangsa adalah keseluruhan atau
totalitas dari kepribadian individu-individu sebagai urutan yang membentuk
bangsa tersebut. Identitas nasional tidak dapat dipisahkan dengan pengertian
peoples character atau national identity.
B.Unsur-unsur
Pembentuk Indentitas Nasional
1) Sejarah
Sebelum
menjadi Negara yang modern Indonesia pernah mengalami masa kejayaan yang
gemilang pada masa kerajaan Majapahit dan sriwijaya. Pada dua kerajaan tersebut
telah membekas pada semangat perjuangan bangsa Indonesia pada abat-abat
berikutnya.
2) Kebudayaan
Aspek
kebuayaan yang menjadi unsur pembentuk indentitas nasional meliputi: akal budi,
peradaban, dan pengetahuan. Misalnya sikap ramah dan santun bangsa Indonesia.
3) Suku
Bangsa Kemajemukan
Merupakan
indentitas lain bangsa Indonesia. tradisi bangsa Indonesia untuk hidup bersama
dalam kemajemukan yang bersfat alamiah tersebut, tradisi bangsa Indonesia untuk
hidup bersama dalam kemajemukan merupakan hal lain yang harus dikembangkan dan
di budayakan.
4) Agama
Keanekaragaman
agama merupakan indentitas lain dari kemajemukan dengan kata lain, agama dan
keyakinan Indonesia tidak hanya dijamin oleh konstitusi Negara, tetapi juga
merupakan suatu Rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang harus tetap dipelihara dan
disyukuri bangsa Indonesia. Menyukuri nikmat kemajemukan pemberian Allah dapat
dilakukan dengan, salah satunya, sikap dan tindakan untuk tidak memaksakan
keyakinan dan tradisi suatu agama, baik mayoritas maupun minoritas, atau
kelompok lainnya.
5) Bahasa
Bahasa
adalah salah satu atribut indentitas nasional Indonesia. Sekalipun Indonesia
memiliki ribuan bahasa daerah, kedudukan bahasa Indonesia (bahasa yang
digunakan bangsa melayu) sebagai bahasa penghubung (lingua franca) peristiwa
sumpah pemuda tahun 1982, yang menyatakan bahasa Indonesia sebagai bahasa
persatuan bangsa Indonesia.
6) Kasta dan
Kelas
Kasta adalah
pembagian social atas dasar agama. Dalam agama hindu para penganutnya
dikelompokkan kedalam beberapa kasta.kasta yang tertinggi adalah kasta Brahmana
(kelompok rohaniaan) dan kasta yang terendah adalah kasta Sudra (orang biasa
atau masyarakat biasa). Kasta yang rendah tidak bisa kawin dengan kasta yang
lebih tingi dan begitu juga sebaliknya.
C.Identitas Nasional Indonesia
Identitas Nasional Bangsa Indonesia
adalah ciri-ciri atau sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya
dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, bangsa, agama dan pulau-pulau yang
dipisahkan oleh lautan. Oleh karena itu, nilai-nilai yang dianut
masyarakatnyapun berbeda-beda. Nilai-nilai tersebut kemudian disatupadukan dan
diselaraskan dalam Pancasila. Nilai-nilai ini penting karena merekalah yang
mempengaruhi identitas bangsa. Oleh karena itu nasionalisme dan integrasi
nasional sangat penting untuk ditekankan pada diri setiap warga Indonesia agar
bangsa Indonesia tidak kehilangan Identitas.
Diletakkan dalam konteks
Indonesia, maka Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya
yang sudah tumbuh dan berkembang sebelum masuknya agama-agama besar di bumi
nusantara ini dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang kemudian
dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan Nasional dengan acuan
Pancasila dan roh Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan perkataan lain, dapat dikatakan bahwa hakikat Identitas Nasional kita
sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah
Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita
dalam arti luas, misalnya dalam Pembukaan beserta UUD kita, sistem pemerintahan
yang diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan
lain sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam
tataran nasional maupun internasional.
Contoh Identitas Nasinal Bangsa Indonesia
1. Bahasa
Nasional atau bahasa persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera
Negara yaitu Bendera sang merah putih
3. Lgu
kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang
Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan
Negara yaitu Bhieneka Tunggal Ika
6. Dasar
Falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi
(Dasar Hukum) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi
wawasan nusantara
10. Kebudayaan daerah yang diterima
sebaga kebudayaan nasional.
Penjabaran serta Penjelasan mengenai Identitas
Nasional Indonesia :
1) Bahasa
Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Sebagai mana
kita ketahui, setiap negara memiliki bahasa yang berbeda – sebagai ciri khas
yang di miliki oleh Negara tersebut. Begitu pula dengan Indonesia, Indonesia
memiliki beragam bahasa hampir setiap wilayah atau daerah memiliki bahasa
tersendiri, Seperti jawa, Madura, papua, batak, sunda, ambon, aceh, dll. Dan
bahasa tersebut di gunakan untuk berkomunikasi dengan orang lain untuk bertukar
pikiran maupun mengeluarkan pendapatnya.
2) Bendera
negara yaitu Sang Merah Putih
Bendera
merupakan salah satu lambang yang menjadi Identitas yang dapat di kenali saat
melihat warna serta motif gambar di dalamnya. Setiap Negara pasti memiliki
bendera sebagai ciri dari Negara tersebut. Seperti Indonesia, Bendera Indonesia
berwarna Merah dan Putih, seperti yang sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 35
yang menyebutkan bahwa “ Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”.
Warna Merah dan Putih yang menjadi warna pilihan yang di pilih untuk
melambangkan Indonesia itu memiliki arti Merah artinya Berani sedangkan Putih
artinya Suci, yang diharapkan masyarakat Infdonesia bisa memikili jiwa Berani
dan Suci seperti lambang Bendera Indonesia.
3) Lagu
Kebangsaan
Yitu
Indonesia Raya Lagu kebangsaan Indonesia dipublikasikan pada tahun 1928, yang
dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman diciptakan tahun 1924. Pada tahun 1928
Wage Rudolf Soepratman mengumumkan dan menyatakan bahwa lagu karangannya
menjadi atau ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Indonesia yang diberi judul “
Indonesia Raya ” Berikut adalah liri lagu kebangsaan Indonesia Indonesia tanah
airku Tanah tumpah darahku Disanalah aku berdiri Jadi pandu ibuku Indonesia
kebangsaanku Bangsa dan Tanah Airku Marilah kita berseru Indonesia bersatu
Hiduplah tanahku Hiduplah negriku Bangsaku Rakyatku semuanya Bangunlah
jiwanyaBangunlah badannya Untuk Indonesia Raya Indonesia Raya Merdeka Merdeka
Tanahku negriku yang ku cinta Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia
Raya Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku negriku yang kucinta Indonesia Raya
Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya .
4) Lambang
Negara yaitu Pancasila
Seperti pada
Undang – undang Dasar 1945 yang telah di tetapkan bahwa lambang negara
Indonesia adalah Garuda Pancasila. Pancasila disini yang dimaksud adalah burung
garuda yang melambangkan kekuatan bangsa Indonesia. Burung garuda sebagai
lambang negara Indonesia memiliki warna emas yang melambangkan kejayaan
Indonesia. Sedangkan perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa
Indonesia. Simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam
pancasila,yaitu:
1. Bintang melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa
(sila ke-1).
2. Rantai melmbangkan sila Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab (sila ke-2).
3. Pohon Beringin melambangkan Sila Persatuan
Indonesia (Sila ke-3).
4. Kepala
Banteng melambangkan Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan (Sila ke-4).
5. Padi dan
Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila
ke-5).
5) Semboyan
Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
Bhineka
Tnggal Ika berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan
yang terikat dalam suatu kesatuan. Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian
dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak
mengakui harkat dan martabat pihak lain. Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat
eormalitas yang hanya menunjukkan perilaku semu. Bhineka Tunggal Ika dilandasi
oleh sikap saling percaya mempercayai, saling hormat menghormati, saling cinta
mencintai dan rukun.
6) Dasar
Falsafah negara yaitu Pancasila
Pancasila
adalah kumpulan nilai atau norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana
yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, Pada hakikatnya pengertian Pancasila
dapat dikembalikan kepada dua pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sering disebut juga sebagai
pandangangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup yang dapat
di artikan dari segi global atau sekala besar. Dalam hal ini Pancasila
digunakan sebagai pancaran dari sila Pancasila karena Pancasila sebagai
kesatuan tidak bisa dipisah-pisahkan, keseluruhan sila dalam Pancasila
merupakan satu kesatuan organis sehingga berfungsi sebagai cita-cita atau ide
yang menjadi tujuan utama bersama sebagai landasan dasar Negara. Oleh karena
itu, dapat dikemukakan bahwa Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan
pandangan hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh
bertentangan denagn norma-norma agama, norma-norma sopan santun, dan tidak
bertentangan dengan norma-norma hukum yang sudah ada dan telah ditetapkan atau
saat ini berlaku.
7) Konstitusi
(Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
Disamping
pengertian Undang – undang dasar, di pergunakan juga istilah lain yaitu “
Konstitusi ”. Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “ Constitution ”
atau dari bahasa Belanda “ Constitutie ”. Terjemahan dari istilah tersebuh
adalah Undang – undang dasar, dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang
belanda dan jerman, yang dalam percakapan sehari – hari memakai kata “ Grondwet
” ( Grond = dasar, wet = Undang – undang ) yang keduanya menunjukan naskah
tertulis
8) Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
Yang di
maksud dengan Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat adalah Status Negara Indonesia yang Bentuk Negara adalah kesatuan,
sedangkan bentuk pemerintah adalah republik.
9) Konsepsi
Wawasan Nusantara
Wawasan
artinya pandanagan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi. Pengertia
wawasan sendiri Selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahui arti
pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
10) Kebudayaan
daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Kebudayaan
disini di artikan bahwa pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya
adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan
oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang
dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk
kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
Disisi lain kebudayaan bisa diartikan sebagai kebiasaan atau tradisi yang
sering di lakukan oleh sebagian besar warga di wilayah tertentu yang sering di
sebut dengan istilah Adat.
D. Kesimpulan
Identitas
Nasional adalah Suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa sebagai pembeda
antara Negara satu dengan negaralain. Identitas nasional yang menunjukkan jati
diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
Identitas Nasional Indonesia :
1. Bahasa Nasional atau Bahasa
Persatuan yaitu Bahasa Indonesia.
2. Bendera negara yaitu Sang Merah
Putih.
3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia
Raya
4. Lambang Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka
Tunggal Ika
6. Dasar Falsafah negara yaitu
Pancasila
7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara
yaitu UUD 1945
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah
diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Penerapan
tentang identitas nasional harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan
pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara dari
pada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, identitas nasional
menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka
menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan
bernegara. Implementasi identitas nasional senantiasa berorientasi pada
kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh.
Impementasi identitas nasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yamg
mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya,dan pertahanan keamanan
harus tercemin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak senantiasa mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan
pribadi dan golongan.