SURAT PERJANJIAN
PENGIKATAN
TUKAR TANAH
1.
Nama :
_____ ,
TTL :
.....
Jenis kelamin :...........
Pekerjaan :_____ ,
Nomor KTP : _____ ;
yang selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama : _____ ,
TTL :
.....
Jenis kelamin :...........
Pekerjaan :_____
,
Nomor KTP :
_____ ;
selanjutnya disebut
juga sebagai PIHAK KEDUA.
Para Pihak yang
bertindak sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan bahwa :
a.
PIHAK PERTAMA adalah pemilik atau yang
berhak atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan Sertifikat tanah Nomor _____ , yang terletak di:
- Provinsi :
- Kecamatan :
- desa :................
- RT :..........
Tanah terswebut Seluas
_____ m2 (_____ meter persegi). Tanda Bukti Hak Tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah
dengan nomor..... , terdaftar atas nama........
b.
PIHAK KEDUA adalah pemilik atau yang
berhak sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor _____ , yang
terletak di:
- Provinsi :
- Kecamatan :
- Kelurahan :
-RT :.......
Tanah tersebut Seluas
_____ m2, (_____ meter persegi). Denmgan tanda bukti sertifikat yang
dikeluarkan oleh pemerintah Nomor _____ , terdaftar atas nama _____ .
Bahwa
PIHAK PERTAMA hendak menukar sebidang tanah tersebut di atas kepada PIHAK
KEDUA. Dan, PIHAK KEDUA akan menukar sebidang tanah tersebut di atas kepada
PIHAK PERTAMA, dengan ketentuan bahwa PIHAK KEDUA akan memberikan tambahan uang
sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah) kepada PIHAK PERTAMA,
Adapun
ketentuan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua pihak sebagai berikut :
I. Bahwa
PIHAK KEDUA bersedia untuk membayar tambahan uang sebesar Rp _(_____ Rupiah)
yang akan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA
telah menerima secara tunai.
II. Para
Pihak bersama ini menerangkan agar supaya dikemudian hari Para Pihak tidak
memungkirinya, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini berjanji dan mengikat
diri untuk siap bertanggung jawab jika dikemudian hari terjadi perselisihan
mengenai tanah sebagaimana yang telah diuraikan diatas,
III. Dengan
dibuatnya pengikatan ini, maka kedua belah pihak tidak berhak lagi untuk
memberikan jaminan, menyewakan, menjual, atau dengan cara apa pun memberi-kan
hak apa pun atas tanah tersebut kepada pihak lain. Sedang, segala tindakan
semacam itu yang dilakukan oleh kedua belah pihak adalah tidak sah.
IV. Perjanjian
ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, akan tetapi menurun
dan harus ditaati oleh para ahli waris dari pihak yang meninggal dunia.
V. Hal-hal
yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diselesaikan lebih lanjut secara
musyawarah dan mufakat di antara kedua belah pihak.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan masing-masing pihak mendapatkan 1 eksemplar yang sama kekuatan hukumnya.
Malang, 23 april 2015
PIHAK PERTAMA
Matrai 6000
_________________
|
|
PIHAK KEDUA
_________________
|
|
|
|
Saksi
:
1............
2............
|
|
|
minta izin copy ya..
BalasHapusOk
BalasHapussangat bermanfaat buat saya.. terimah kasih
BalasHapusMinta izin buat di copy
BalasHapus